Tiga Pencuri Mesin Traktor di Luwu Utara Diamankan, 20 Unit Dalam Pencarian Polisi


LUWU UTARA - Unit Resmob Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan tiga orang pelaku pencurian mesin traktor. Ketiga pelaku masing-masing SI (25), SL (19), dan AP (24). Ketiganya merupakan warga Dusun Wonokerto, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.


Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muh Althof Zainuddin mengatakan ketiga pelaku diamankan pada Senin (17/2/2025) lalu sekitar pukul 19.30 WITA di kediamannya setelah adanya laporan warga yang kehilangan mesin traktor. 


“Mereka diamankan saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan, saat itu juga ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk kami proses,” kata Althof saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025) sore.  


Lanjut  Althof, ketiga pelaku diduga telah beraksi di beberapa lokasi berbeda sebelum akhirnya diringkus dengan modus operandi yakni melakukan pengintaian.


“Modus operandi mereka melibatkan pengintaian terhadap barang berharga yang disimpan di luar rumah, kemudian melancarkan aksi pencurian saat situasi sudah mereka anggap aman,” ucap Althof. 


Althof. menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para pelaku, puluhan mesin traktor sudah mereka curi.


“Ada sekitar 20 unit mesin traktor hasil curian yang belum ditemukan dan saat ini masih dalam tahap pencarian,” ujar Althof.


“Untuk saat ini, kami baru mengamankan satu unit mesin traktor sebagai barang bukti,” tambahnya.


Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Luwu Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 


“Mereka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara,” tutur Althof.


Althof mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan.


Previous Post Next Post