Polres Palopo Tegaskan Setiap Laporan Masyarakat Diproses Secara Profesional dan Sesuai Prosedur



PALOPO – Polres Palopo menegaskan setiap laporan dari masyarakat selalu diproses secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Klarifikasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa polisi tidak serius menangani laporan hilangnya Feni Ere yang dilayangkan pihak keluarga.


"Kami di Polres Palopo selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik dalam menerima laporan pengaduan maupun memproses setiap kasus sesuai dengan SOP yang berlaku," ujar AKP Supriadi.


Ia menegaskan bahwa tuduhan yang menyebutkan Polres Palopo tidak menindaklanjuti laporan adalah tidak benar.


"Kami selalu bekerja secara profesional dan sesuai prosedur. Setiap laporan yang masuk pasti kami proses, tetapi tetap harus melalui tahapan penyelidikan terlebih dahulu, termasuk mencari barang bukti, saksi, serta memahami kronologi kejadian," jelasnya.


Sebagai bukti keseriusan Polres Palopo dalam menangani kasus orang hilang, AKP Supriadi mengungkapkan pada Januari 2024, pihaknya menerima laporan dari keluarga terkait hilangnya seseorang di Kota Palopo. 


Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan penyebaran informasi melalui media sosial.


"Setelah orang hilang tersebut ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tengkorak, jenazahnya telah diserahkan kepada pihak keluarga. Jadi, tidak benar jika dikatakan laporan tersebut tidak diterima atau tidak ditanggapi," tegasnya.


AKP Supriadi juga mengimbau awak media untuk tetap menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang dengan mengonfirmasi informasi kepada pihak kepolisian sebelum menyebarluaskan berita.


"Kami berharap rekan-rekan media sebagai mitra Polri dapat melakukan konfirmasi lebih lanjut agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang," pungkasnya. (*)

Previous Post Next Post