KPU Sulsel Tunggu Regulasi KPU RI Laksanakan PSU di Palopo



PALOPO – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang menyatakan mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo dan diperintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemilihan  ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) komisioner KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) langsung berkoordinasi dengan KPU RI untuk melaksanakan perintah tersebut.


Ketua KPU Sulsel Hasbullah menyatakan sejak MK memutuskan perkara Pilkada Kota Palopo, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU RI pada Senin (24/2/2025) malam.


“Kami konsultasikan dulu lebih awal dengan KPU RI  terkait tahapan dan persiapan lainnya, setelah itu kami koordinasi dengan semua pihak di daerah,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (25/2/2025) pagi.


Hasbullah mengatakan pihaknya mengonsultasikan terkait tahapannya dan persiapan lainnya.


“Persiapan lainnya itu seperti anggaran karena nantinya ada belanja Adhoc dan belanja lainnya, intinya akan dikonsultasikan dulu,” ucap Hasbullah.


“Mahkamah memerintahkan 90 hari, makanya terhitung hari ini, terhitung tadi malam setelah putusan kami langsung persiapan konsultasikan dengan pimpinan. Beberapa daerah kan sama pasti pimpinan juga sudah membuat desain jadwal dan tahapannya. Kami juga menunggu regulasi teknis terkait dengan prosesnya,” tambah Hasbullah.


Lanjut Hasbullah, yang harus dipersiapkan saat ini adalah terkait dengan perencanaan, rekrutmen SDM.


“Untuk persiapan adalah perencanaannya, rencana anggaran biaya (RAB) seperti apa, rekrutmen badan Adhoc seperti apa, belanja logistik seperti apa, proses penyampaian ke partai politik yang akan melakukan penggantian, itu semua yang kami tunggu,” ujar Hasbullah.


Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 yang diajukan oleh nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) terhadap termohon KPU Kota Palopo dengan pihak terkait yakni nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.


MK memutuskan, mendiskualifikasi calon wali kota dari pasangan nomor urut 4 atas namaTrisal Tahir dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024. karena itu, Pilkada Palopo akan digelar ulang.


Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo dalam putusannya pada Senin (24/2/2025) malam menyatakan bahwa Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan. Kemudian Suhartoyo mengatakan, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota 2024 yang dimenangkan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin batal.



“Dan menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 339 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Palopo tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 dan keputusan komisi pemilihan umum Kota Palopo nomor 340 tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Palopo tahun 2004 tertanggal 23 September 2004,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan yang disiarkan secara live via Youtube.


Previous Post Next Post