PALOPO – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang menyatakan mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo dan diperintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) komisioner KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) langsung berkoordinasi dengan KPU RI untuk melaksanakan perintah tersebut.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah menyatakan sejak MK memutuskan perkara
Pilkada Kota Palopo, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU RI pada Senin
(24/2/2025) malam.
“Kami
konsultasikan dulu lebih awal dengan KPU RI
terkait tahapan dan persiapan lainnya, setelah itu kami koordinasi
dengan semua pihak di daerah,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi melalui
sambungan telepon, Selasa (25/2/2025) pagi.
Hasbullah
mengatakan pihaknya mengonsultasikan terkait tahapannya dan persiapan lainnya.
“Persiapan
lainnya itu seperti anggaran karena nantinya ada belanja Adhoc dan belanja
lainnya, intinya akan dikonsultasikan dulu,” ucap Hasbullah.
“Mahkamah
memerintahkan 90 hari, makanya terhitung hari ini, terhitung tadi malam setelah
putusan kami langsung persiapan konsultasikan dengan pimpinan. Beberapa daerah
kan sama pasti pimpinan juga sudah membuat desain jadwal dan tahapannya. Kami
juga menunggu regulasi teknis terkait dengan prosesnya,” tambah Hasbullah.
Lanjut
Hasbullah, yang harus dipersiapkan saat ini adalah terkait dengan perencanaan,
rekrutmen SDM.
“Untuk
persiapan adalah perencanaannya, rencana anggaran biaya (RAB) seperti apa,
rekrutmen badan Adhoc seperti apa, belanja logistik seperti apa, proses
penyampaian ke partai politik yang akan melakukan penggantian, itu semua yang
kami tunggu,” ujar Hasbullah.
Sebelumnya
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara
hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 yang diajukan
oleh nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) terhadap termohon KPU
Kota Palopo dengan pihak terkait yakni nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad
Syarifuddin.
MK memutuskan,
mendiskualifikasi calon wali kota dari pasangan nomor urut 4 atas namaTrisal
Tahir dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024. karena itu,
Pilkada Palopo akan digelar ulang.