Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim – Nurhaenih Gugat KPU Palopo di MK


PALOPO - Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Palopo nomor urut 2 Farid Kasim Judas - Nurhaenih (FKJ-Nur) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Tahun 2024. 


Ketua Tim FKJ-Nur, Budi Sada mengatakan gugatan sudah masuk dengan Nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024 teregistrasi di MK pada 9 Desember 2024 dan sedang menunggu proses. 


“Gugatannya sudah diajukan ke MK sejak Senin (9/12/2024) bisa juga dicek di portal MK itu bisa dilihat masuk atau tidak,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024). 


Menurut Budi, materi gugatan yang dilayangkan ke MK sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum. 


"Soal isi materi gugatan ke MK semua pengacara yang tahu,” ucap Budi. 


Dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon FKJ-Nur  tersebut kemudian diberi kuasa kepada Andi Syafrani dan kawan-kawan sebagai tim kuasa hokum. 


Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 


Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). 


Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK). 


Sementara calon wakil wali kota nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin  yang terpilih mengungkapkan terkait dengan adanya paslon yang menggugat di mahkama konstitusi (MK) dirinya mempersilahkan karena sesuai hak konstitusional. 


“Hal itu sesuai hak konstitusional setiap warga negara, silahkan aja. Pada prinsipnya kami menghargai dan menghormati hasil apa yang menjadi keputusan KPU Kota Palopo,” terang Akhmad. 


Pilkada Kota Palopo diikuti empat paslon dan berdasarkan data dari model D Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota, paslon nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara, paslon nomor urut 2, Farid Kasim – Nurhaenih 33.338 suara, paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta meraih 19.484 suara dan paslon nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin meraih 33.933 suara.

Previous Post Next Post