PALOPO – Polres Palopo menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) secara in-absentia atau tanpa kehadiran, Senin (18/11/2024).
Kegiatan berlangsung di lapangan apel Polres Palopo mulai pukul 08.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, SH, SIK, MH, sebagai Inspektur Upacara.
Upacara PTDH ini dilakukan terhadap Ipda Syaharuddin, SH (NRP. 71100442), berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1756/X/2024.
Ipda Syaharuddin diberhentikan karena melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 Ayat (1) Huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
"Keputusan ini diambil dengan berat hati sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga marwah institusi," kata Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin.