LUWU - Usai
gelar rapat pembahasan, Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu dari semua unsur
(Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) menyepakati untuk meneruskan proses
penanganannya ke tahapan penyidikan.
Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Luwu, Asriani
Baharuddin mengatakan bahwa proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana
Pemilihan dengan nomor laporan : 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 itu telah masuk
ke tahapan penyidikan.
"Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana
Pemilihan yang dilakukan oleh salah seorang Pejabat ASN Lingkup Pemerintah
Kabupaten Luwu," ujar Asriani, Jumat, (11/10/2024).
Menurut Asriani, kasus dugaan tindak pidana Pemilihan
tersebut merupakan laporan dari masyarakat kepada kepada Bawaslu Kabupaten Luwu
yang kemudian dilakukan penangan pelanggaran terhadap dugaan tindak pidana
Pemilihan tersebut.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu menilai bahwa kasus
tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-
undang Nomor 6 Tahun 2020 yang berbunyi " Setiap pejabat negara, pejabat
Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan
sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Pejabat negara, pejabat
daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau
sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilihan diharapkan
menjadi sinyal bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan
ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan
dugaan pelanggaran demi menjaga integritas Pemilihan yang lebih baik.