LUWU - Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mengguncang Kabupaten Luwu. Kasus-kasus tersebut menyisakan luka mendalam bagi korban dan keluarga. Di tengah keresahan yang membara, Muh. Rifky, seorang pendamping kasus kekerasan seksual, angkat bicara. Jumat (11/10/2024).
Dalam pernyataannya yang penuh emosi kepada aparat penegak hukum, Rifky menuntut agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu. "Sudah saatnya aparat penegak hukum benar-benar bekerja keras dalam menyelesaikan perkara tercela ini. Kasus seperti ini tidak boleh dianggap remeh, apalagi di tengah maraknya kasus serupa di Luwu," tegas Rifky dengan nada geram.
Rifky, yang mewakili keluarga korban, dengan lantang mendesak pihak berwajib untuk menggunakan pasal-pasal terberat demi memberikan efek jera bagi pelaku. "Saya mendesak agar pasal 340 KUHP dan pasal 287 KUHP ayat (1) dijatuhkan kepada pelaku. Masyarakat harus tahu bahwa tindakan keji ini sangat tidak dibenarkan, dan supremasi hukum di Kabupaten Luwu harus ditegakkan tanpa kompromi!"
Seruan Rifky ini mencerminkan kekhawatiran yang mendalam atas meningkatnya kasus kekerasan seksual di wilayah tersebut. Ia berharap, dengan tindakan tegas dari aparat, masyarakat Luwu dapat kembali merasa aman, serta percaya bahwa hukum akan berpihak pada korban dan menindak tegas pelaku kejahatan.
"Jangan biarkan masyarakat hilang kepercayaan pada hukum. Pelaku harus dihukum setimpal dengan apa yang telah dilakukannya!" serunya di akhir pernyataan, memancarkan harapan agar keadilan segera ditegakkan.