Sebar Video Asusila Bersama Mantan Kekasihnya, Pemuda di Palopo Diringkus Polisi

 


PALOPO, KOMPAS.com – Seorang pemuda di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial RA (22) diduga menyebarkan video asusila bersama mantan kekasihnya berinisial LL (20).

 

Akibat perbuatannya, pemuda tersebut dilaporkan oleh korban LL ke Polres Palopo, Atas laporan itu RA berhasil diringkus unit Resmob Satreskrim Polres Palopo, pada Jumat (04/10/2024) sekitar pukul 13.30 siang di sebuah swalayan Binturu, Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan.

 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, RA adalah  warga Kelurahan Purangi, Kecamatan Wara selatan, Kota Palopo. Pemuda itu diduga menyebarkan video yang memuat perbuatan asusila antara dirinya dan mantan kekasihnya yang disebar melalui Whatsapp pada Rabu (25/9/2024) lalu sekitar pukul 14.00 Wita.

 

“Adapun kejadiannya yaitu RA yang merupakan mantan pacar LL mereka pernah melakukan hubungan badan dan direkam oleh RA, lalu  vidio tersebut disebar melalui chat WhatsApp ke dua orang perempuan sebagai saksi yakni PI dan VA, atas kejadian tersebut LL merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian itu ke polisi,” kata Supriadi saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024). 

 

Lanjut Supriadi, setelah RA diamankan dan dilakukan interogasi, RA mengakui perbuatannya pernah berhubungan badan dengan korban.

 

“RA mengaku pernah melakukan hal tersebut di salah satu indekos yang berada di Jalan Ahmad Razak, Kota Palopo, kemudian RA merekamnya lalu vidio itu disebarkan melalui pesan WhatsAPP ke PI dan VA,” ucap Supriadi.

 

Selain mengamankan RA selaku terlapor, Polisi juga mengamankan sebuah barang bukti atas kejahatan tersebut.

 

“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit telepon seluler merek VIVO Y12 yang digunakan RA melakukan aksinya,” ujar Supriadi.

 

Kini pelaku sedang menjalani proses hukum dan atas perbuatannya RA terancam 12 tahun penjara.

 

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,  mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tahun 2008 tentang pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 Miliar," tutur Supriadi.

 

أحدث أقدم