PALOPO, KOMPAS.com – Seorang pemuda di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial RA (22) diduga menyebarkan video asusila bersama mantan kekasihnya berinisial LL (20).
Akibat perbuatannya,
pemuda tersebut dilaporkan oleh korban LL ke Polres Palopo, Atas laporan itu RA
berhasil diringkus unit Resmob Satreskrim Polres Palopo, pada Jumat
(04/10/2024) sekitar pukul 13.30 siang di sebuah swalayan Binturu, Jalan
Jendral Sudirman Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan.
Kasi Humas Polres
Palopo, AKP Supriadi mengatakan, RA adalah
warga Kelurahan Purangi, Kecamatan Wara selatan, Kota Palopo. Pemuda itu
diduga menyebarkan video yang memuat perbuatan asusila antara dirinya dan
mantan kekasihnya yang disebar melalui Whatsapp pada Rabu (25/9/2024) lalu
sekitar pukul 14.00 Wita.
“Adapun kejadiannya
yaitu RA yang merupakan mantan pacar LL mereka pernah melakukan hubungan badan
dan direkam oleh RA, lalu vidio tersebut
disebar melalui chat WhatsApp ke dua orang perempuan sebagai saksi yakni PI dan
VA, atas kejadian tersebut LL merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian itu
ke polisi,” kata Supriadi saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024).
Lanjut Supriadi, setelah
RA diamankan dan dilakukan interogasi, RA mengakui perbuatannya pernah
berhubungan badan dengan korban.
“RA mengaku pernah
melakukan hal tersebut di salah satu indekos yang berada di Jalan Ahmad Razak,
Kota Palopo, kemudian RA merekamnya lalu vidio itu disebarkan melalui pesan
WhatsAPP ke PI dan VA,” ucap Supriadi.
Selain mengamankan RA
selaku terlapor, Polisi juga mengamankan sebuah barang bukti atas kejahatan
tersebut.
“Barang bukti yang
diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit telepon seluler merek VIVO Y12
yang digunakan RA melakukan aksinya,” ujar Supriadi.
Kini pelaku sedang
menjalani proses hukum dan atas perbuatannya RA terancam 12 tahun penjara.
"Setiap orang yang
memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,
mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tahun 2008 tentang pornografi dipidana
dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6
Miliar," tutur Supriadi.