Urus Berkas Kampanye Paslon, ASN di Palopo Diduga Melanggar Netralitas

Ft Dok Medcer


PALOPO - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HS, yang bekerja di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palopo, diduga terlibat dalam pengurusan berkas salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Kota Palopo 2024. 


Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan netralitas ASN yang diharuskan tetap independen dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.


Dugaan ini semakin kuat setelah sebuah video beredar di grup WhatsApp, memperlihatkan HS sedang berada di depan laptop, diduga tengah mengurus dokumen terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari Paslon nomor urut 3 RahmAT. 


Dalam video tersebut, tampak juga seorang Liaison Officer (LO) dari paslon RahmAT yang mendampingi HS, semakin memperkuat indikasi keterlibatan ASN tersebut dalam kegiatan politik.


Video tersebut dengan cepat menyebar di masyarakat dan memicu perbincangan tentang pelanggaran netralitas ASN. 


Sejumlah warga menilai tindakan ini sebagai pelanggaran nyata terhadap asas netralitas yang wajib dijaga oleh setiap ASN, terutama dalam masa pemilihan kepala daerah.


"ASN harusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga netralitas, bukan malah mempertontonkan keberpihakan secara terang-terangan," kata seorang warga Dika.


Dika juga menambahkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya lebih ketat dalam mengawasi netralitas ASN selama proses pemilu berlangsung. 


"Kami berharap Bawaslu bisa memperketat pengawasan terhadap ASN dan segera bertindak tegas jika ada pelanggaran seperti ini," ujarnya.


Sebagai informasi, Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN secara tegas menyebutkan bahwa setiap pegawai ASN harus mematuhi asas netralitas, yang artinya tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik tertentu dan bebas dari segala bentuk pengaruh eksternal.


Jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi disiplin yang dapat berujung pada pemecatan, sebagaimana diatur dalam peraturan disiplin ASN. (RILIS)

Previous Post Next Post