PALOPO - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota
Palopo, Sulawesi Selatan, mengumumkan Visi, Misi dan Program Kerja pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota
Palopo pada Pilkada serentak tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan
surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo dengan Nomor : 682/PL.02.2-PU/7373/2024.
Pengumumngan itu berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut Pengumuman tentang
publikasi Visi, Misi dan Program Kerja Bakal Pasangan Calon Walikota Palopo
Tahun 2024.