KPU Palopo Umumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024

 

PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengumumkan  hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024, pengumuman tersebut bernomor NOMOR: 681/PL.02.2-PU/7372/2024.


Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin dalam pengumuman tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan berita acara Nomor : 298/PL.02.2-BA/7373/2024, 299/PL.02.2 BA/7373/2024, 300/PL.02.2-BA/7373/2024, dan 301/PL.02.2-BA/7373/2024, tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024, jumlah bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 adalah sebanyak 4 (empat) bakal pasangan calon, bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024 sebagaimana dimaksud yakni Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta,  Putri Dakka - Haidir Basir, Trisal Tahir -  Akhmad Syarifuddin.


Hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon dan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024, bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024 atas nama Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta dinyatakan memenuhi syarat, bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024 atas nama Putri Dakka, dan Haidir Basir, dinyatakan memenuhi syarat, bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024 atas nama Farid Kasim dan Nurhaenih dinyatakan memenuhi syarat, bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024 atas nama Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Irwandi, dalam pengumuman tersebut yang diterima, Sabtu (14/9/2024).


Lanjut Irwandi, pengumuman ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat yang dapat dimasukkan mulai tanggal 15 September sampai dengan 18 September 2024.


Tata cara penyampaian tanggapan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo pada milihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id, secara luring ke Kantor KPU Kota Palopo,” ucap Irwandi.

 

Previous Post Next Post