LUWU UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Seorang pemuda bernama H (18), warga Desa Bakka, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu Pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 10.30 WITA.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh. Jayadi, segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dilaporkan.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Muh. Jayadi mengatakan dalam penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), tim opsnal menemukan satu sachet plastik bening berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu.
"Ditemukan barang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,49 gram, selain itu juga juga disita satu unit telepon genggam merk Vivo berwarna biru milik pelaku," kata Muh. Jayadi.
Lanjut Muh. Jayadi, berdasarkan pengakuan pelaku H, narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Rekan H yang tidak ia kenal di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Muh. Jayadi.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi kepada jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
"Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan kesungguhan tim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kita. Saya berharap masyarakat terus mendukung dengan memberikan informasi yang bermanfaat untuk menjaga keamanan dan ketertiban," jelas Muh Husni Ramli.
Saat ini, Tersangka H bersama barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, Tersangka H diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman pidana berat.
Polres Luwu Utara terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.