LUWU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu melakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan Hasil Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Kamis(05/09/2024).
Pengawasan Langsung oleh Kordinator Divisi Penaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asriani Baharuddin beserta staf.
pengawasan ini bertujuan untuk memastikan dokumen hasil verifikasi yang diberikan sesuai dengan hasil Verifikasi Administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Luwu selama tahapan Verifikasi Administrasi.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Luwu yakni untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 1229.
Asriani menyampaikan bahwa selama proses Verifikasi Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Bawaslu Kabupaten Luwu mengawasi secara melekat.
"selain itu juga memberikan Imbauan kepada KPU agar menjalankan tahapan sebagaimana mestinya serta Bakal Pasangan Calon dapat melakukan perbaikan dokumen di masa perbaikan. Adapun sesuai dengan tahapan, masa perbaikan dokumen dilakukan dari tanggal 6 hingga 8 September 2024," kata Asriani.
Sementara itu, pada saat pelaksanaan penyerahan hasil Verifikasi Administrasi hadir menerima Dokumen hasil Verifikasi Administrasi dari LO masing - masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu.