LUWU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu akan melakukan perekrutan Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan mengatakan, berdasarkan SK Juknis Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempar Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024, pihaknya akan merekrut ratusan PTPS.
"Sebanyak 691 PTPS yang akan kami rekrut mulai tanggal 12 September tahun 2024," kata Irpan saat dikonfirmasi, Rabu (11/09/2024)
Menurut Irpan, berdasarkan Juknis RI Pendaftaran dan penerimaan Berkas dimulai tanggal 12 - 28 September dan PTPS yang nantinya akan direkrut oleh Bawaslu Kabupaten Luwu melalui Panwascam.
"Hal ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) dan Pengumuman pendaftaran PTPS akan dimulai pada bulan ini (September) 2024," ucap Irpan.
Irpan menambahkan bahwa jajaran dapat mematuhi pedoman atau juknis yang telah diturunkan oleh Bawaslu RI.
"Kita akan berpedoman pada Juknis yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI dan Silahkan Melihat di Sosial Media Bawaslu Luwu Untuk Persyaratan Calon PTPS Yang lebih lengkapnya," tambah Irpan.
"Saya berharap jajaran Panwascam untuk dapat melaksanakan proses rekruitment dengan baik dan terbuka, demi menciptakan pemilihan berkualitas dan berintegritas," harap Irpan.