LUWU - Bea Cukai Malili, Luwu Timur bersama Satuan Polisi Pamong Praja Luwu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu, serta Bagian Perekonomian Kabupaten Luwu. gelar operasi pasar rokok Ilegal tahun 2024 di wilayah Kabupaten Luwu.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Malili, Andi Oddang Djoeddawi mengatakan
Operasi Gempur ini merupakan upaya mengajak masyarakat untuk aktif dalam
memberantas peredaran rokok ilegal.
“Operasi Gempur ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea
Cukai Malili bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dalam rangka melaksanakan fungsi community protector
serta mengajak masyarakat untuk aktif dalam pemberantasan rokok ilegal di Luwu,” kata Andi Oddang, Jumat (09/08/2024).
Lanjut Andi
Oddang, peredaran produk rokok ilegal
merugikan berbagai pihak, industri atau pengusaha yang patuh dirugikan dari
segi daya saing harga.
“Selain itu masyarakat
mengonsumsi produk yang mengandung zat berbahaya tanpa standar dan pemerintah
kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor cukai .” ucap Andi Oddang.
Tim Operasi Gempur mengunjungi beberapa pasar tradisional
seperti Pasar Sentral Lamasi, Pasar Karetan, Pasar Batu Sitanduk, Pasar Belopa
serta Pasar Lama Bajo.
“Hasilnya
Tim Operasi gabungan masih menemukan adanya rokok ilegal dari beberapa merek,” ujar Andi Oddang.
Selama kegiatan sepekan berlangsung, ditemukan tren peredaran
rokok ilegal yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya akibat beberapa
faktor seperti daya beli masyarakat yang sedang menurun dan kurangnya pemahaman
masyarakat mengenai dampak negatif ganda yang timbul dari peredaran rokok
ilegal, diharapkan dengan adanya Operasi Gempur dapat menurunkan peredaran
rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili.
“Bea Cukai malili dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergisitas di lapangan dalam upaya
penegakan hukum dalam upaya memberantas rokok ilegal,” tutupnya