LUWU UTARA - Unit Resmob Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan dengan dukungan dari Unit Resmob Polres Gowa, berhasil menangkap AH, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dusun Swakarsa, Desa Cendana Putih, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara. Kamis (22/8/2024) lalu.
Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainudin mengatakan kejadian berawal saat korban berinisial MK, melaporkan kehilangan sepeda motor dan sejumlah uang tunai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara.
"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (12/8/2024), sekitar pukul 07.00 WITA, saat itu korban pergi ke sawah dan meninggalkan pelaku AH sendirian di rumahnya. Ketika korban kembali ke rumah pada pukul 11.00 WITA, ia mendapati bahwa pelaku telah pergi dan membawa sepeda motor miliknya, merek Yamaha SE 88, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp21.718.000," kata Muh Althof.
Unit Resmob Polres Luwu Utara kemudian melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku AH diketahui berada di rumah keluarganya di Jalan Pallantikang 3, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
"Tim Resmob Polres Luwu Utara, dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Sadar Samsuri, bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ucap Muh Althof.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan setiap tindak pidana dapat diungkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Muh Althof Zainuddin.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang bukti berupa sepeda motor yang ia curi disimpan di rumah keluarganya di Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Tim Resmob Luwu Utara kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kepulauan Selayar. Pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 11.25 WITA, tim berhasil menemukan sepeda motor tersebut di Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar," jelas Muh Althof.
Atas perbuatannya pelaku kini ditahan di rutan Polres Luwu Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.