Pengedar Narkoba di Luwu Utara Berhasil Diamankan Petugas



LUWU UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengungkap dan menangkap DR (38) terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.


Penangkapan DR  sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/A/VI /2024 /SPKT Satresnarkoba/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, Tanggal 21 Juni 2024.


Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi mengatakan DR diamankan di Dusun Kanjiro, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.


“Dari tangan pelaku diamankan  4  saset diduga narkotika jenis sabu,  1 unit Hp Merk Oppo warna Hitam,  1 unit timbangan,” kata Jayadi.


Jayadi mengatakan pengungkapan pelaku atas pengembangan kasus sebelumnya dan berdasarkan laporan dari masyarakat sehingga dilakukan  penangkapan/penggeledahan badan dan  penggeledahan rumah atau tempat  tertutup lainnya.


“Jadi kronologi awalnya berdasarkan hasil interogasi dari kasus sebelumnya yang dilakukan oleh AS dan sudah diamankan team opsnal di   Dusun Harapan, Desa Salulemo, Kecamatan Sukamaju, bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari DR, sehingga, pada pukul 22.00 wita team Opsnal melakukan pengembangan terhadap DR di Dusun Kanjiro,” ucap Jayadi.


Saat DR ditangkap, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang yang diduga naroktika jenis sabu yang disimpan didalam box kacamata di dapur rumahnya sebanyak 4  saset.


“Kemudian pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu diamankan dan dibawa ke Polres Lutra untuk proses selanjutnya,” ujar Jayadi.


Atas perbuatannya DR dikenakan pasal persangkaan yakni diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Previous Post Next Post