LUWU UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengungkap dan menangkap DR (38) terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan DR sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/A/VI /2024
/SPKT Satresnarkoba/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, Tanggal 21 Juni 2024.
Kasat Narkoba
Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi mengatakan DR diamankan di Dusun Kanjiro, Desa
Patoloan, Kecamatan Bone-bone, pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Dari tangan
pelaku diamankan 4 saset diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Hp Merk Oppo warna Hitam, 1 unit timbangan,” kata Jayadi.
Jayadi mengatakan
pengungkapan pelaku atas pengembangan kasus sebelumnya dan berdasarkan laporan
dari masyarakat sehingga dilakukan penangkapan/penggeledahan
badan dan penggeledahan rumah atau
tempat tertutup lainnya.
“Jadi kronologi
awalnya berdasarkan hasil interogasi dari kasus sebelumnya yang dilakukan oleh
AS dan sudah diamankan team opsnal di Dusun
Harapan, Desa Salulemo, Kecamatan Sukamaju, bahwa barang yang diduga narkotika
jenis sabu tersebut diperoleh dari DR, sehingga, pada pukul 22.00 wita team
Opsnal melakukan pengembangan terhadap DR di Dusun Kanjiro,” ucap Jayadi.
Saat DR
ditangkap, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan
barang yang diduga naroktika jenis sabu yang disimpan didalam box kacamata di dapur
rumahnya sebanyak 4 saset.
“Kemudian pelaku
dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu diamankan dan dibawa ke
Polres Lutra untuk proses selanjutnya,” ujar Jayadi.
Atas perbuatannya
DR dikenakan pasal persangkaan yakni diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs
pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.