LUWU UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA (22) warga Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (28/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainuddin
mengatakan NA ditangkap berawal dari laporan korban Muh Abdullah (15) warga
desa Rompu yang kehilangan telepon seluler (Ponsel) merek OPPO A17 warna biru
laut pada Senin (13/5/2024) lalu, sekitar Desa Rompu, Kecamatan Masamba.
Kemudian Korban M. Abdullah melaporkan ke Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara Dengan Nomor Laporan.
LP/B/289/VI/2024/SPKT/Res. Luwu Utara/Polda Sulsel, Pada Tanggal 6 Juni 2024.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku
dan mengamankan NA di Kelurahan
Kappuna,
Kecamatan Masamba, Luwu Utara. Dalam
pengakuannya NA mendapatkan Ponsel tersebut di pinggir jalan dekat warungnya, kemudian
akan menguasainya,” kata Althof Zainuddin, Jumat (28/6/2024).
Menurut Althof Zainuddin, Ponsel tersebut saat
ditemukan NA tidak memiliki sandi pengaman sehingga NA sempat
melihat poto milik korban.
“Setelah
NA mengeluarkan
dan membuang kartu SIM, Ponsel tersebut selanjutnya digunakannya
sebagai Ponsel pribadi,” ucap Althof Zainuddin.
Atas perbuatannya NA beserta barang bukti diamankan di Polres
Luwu Utara guna proses lebih lanjut, NA kemudian dipulangkan karena koperatif.
“Pasal yang disangkakan sementara tentang tindak pidana
pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Setelah pelaku
diinterogasi NA kami pulangkan karena kooperatif dan berjanji akan hadir
apabila diperlukan oleh penyidik,” ujar Althof
Zainuddin.