IRT di Luwu Utara Diamankan Polisi Setelah Dapat Ponsel di Pinggir Jalan dan Bermaksud Memiliki

 


LUWU UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA (22) warga Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (28/6/2024).

 

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainuddin mengatakan NA ditangkap berawal dari laporan korban Muh Abdullah (15) warga desa Rompu yang kehilangan telepon seluler (Ponsel) merek OPPO A17 warna biru laut pada Senin (13/5/2024) lalu, sekitar Desa Rompu, Kecamatan Masamba.

 

Kemudian Korban M. Abdullah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara Dengan Nomor Laporan. LP/B/289/VI/2024/SPKT/Res. Luwu Utara/Polda Sulsel, Pada Tanggal 6 Juni 2024.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan mengamankan NA di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara. Dalam pengakuannya NA mendapatkan Ponsel tersebut di pinggir jalan dekat warungnya, kemudian akan menguasainya,” kata Althof Zainuddin, Jumat (28/6/2024).

 

Menurut Althof Zainuddin, Ponsel tersebut saat ditemukan NA tidak memiliki sandi pengaman sehingga NA sempat melihat poto milik korban.

 

“Setelah NA mengeluarkan dan membuang kartu SIM, Ponsel tersebut selanjutnya digunakannya sebagai Ponsel pribadi,” ucap Althof Zainuddin.

 

 

Atas perbuatannya NA beserta barang bukti diamankan di Polres Luwu Utara guna proses lebih lanjut, NA kemudian dipulangkan karena koperatif.

 

“Pasal yang disangkakan sementara tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Setelah pelaku diinterogasi NA kami pulangkan karena kooperatif dan berjanji akan hadir apabila diperlukan oleh penyidik,” ujar Althof Zainuddin.

 

Previous Post Next Post