PALOPO - AK (29) dan ST (27) diamankan tim Resmob Polres Palopo, Sulawesi Selatan atas perbuatannya yang telah melakukan
tindak pidana pencurian
baterai tower base transceiver station (BTS) milik salah satu provider telekomunikasi di Kota Palopo.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo, Ipda Suwadi mengatakan keduanya telah diamankan di Mapolres Palopo.
“Salah satu dari kedua
pelaku pernah
bekerja sebagai karyawan di bidang telekomunikasi tersebut sehingga ia
mengetahui cara membongkar tempat penyimpanan baterai BTS tersebu,” kata Suwadi saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024).
Menurut Suwadi, mereka
adalah komplotan yang memang spesialis pencurian baterai BTS dan kerap beraksi di lintas kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
“Saat
diperiksa, mereka mengaku telah melakukan aksinya sembilan kali di Kota Palopo
dan Kabupaten Luwu masing-masing enam
titik di Kota Palopo dan tiga titik di Kabupaten Luwu,” ucap Suwadi..
Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Palopo beserta
barang bukti berupa BTS untuk penyelidikan lebih lanjut.