Dua Pencuri BTS yang Beraksi di Palopo dan Luwu Diamankan Polisi

 


PALOPO - AK (29) dan ST (27) diamankan tim Resmob Polres Palopo, Sulawesi Selatan atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian baterai tower base transceiver station (BTS) milik salah satu provider telekomunikasi di Kota Palopo.

 

Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo, Ipda Suwadi mengatakan keduanya telah diamankan di Mapolres Palopo.

“Salah satu dari kedua pelaku pernah bekerja sebagai karyawan di bidang telekomunikasi tersebut sehingga ia mengetahui cara membongkar tempat penyimpanan baterai BTS tersebu,” kata Suwadi saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024).

 

Menurut Suwadi, mereka adalah komplotan yang memang spesialis  pencurian baterai BTS dan kerap beraksi di lintas kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.

 

Saat diperiksa, mereka mengaku telah melakukan aksinya sembilan kali di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu masing-masing enam titik di Kota Palopo dan tiga titik di Kabupaten Luwu,” ucap Suwadi..

 

Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Palopo beserta barang bukti berupa BTS untuk penyelidikan lebih lanjut.

Previous Post Next Post