PALOPO - Resmob Polres Palopo, Sulawesi Selatan, seorang ibu rumah tangga (IRT)
berinisial NR (50) terduga pelaku penipuan jual beli beras.
Kasi Humas Polres
Palopo, AKP Supriadi mengatakan NR ditangkap di kediamannya Perumahan Zarinda, Kelurahan Songka,
Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, pada Senin (13/5/2024) lalu dan masih menjalani
pemeriksaan.
“Awalnya NR membeli
beras 30 ton di kios milik Rifal pada Agustus 2023 lalu, NR sudah membayar
sebagian dari nilai pembeliannya hanya saja sisanya belum dibayar hingga
selesai perjanjian, korban lalu melapor di Polres Palopo karena merasa ditipu,”
kata Supriadi, Kamis (16/5/2024).
Supriadi menjelaskan
bahwa harga beras yang dibeli saat itu
Rp 12.000 perkilogram, jadi totalnya ada Rp 360 juta.
“NR sudah membayar Rp
168 juta, tapi sisanya, Rp 192 juta tidak dibayar sampai batas perjanjian
mereka," ucap Supriadi.
NR yang sudah membuat
korban mengalami kerugian sebesar Rp 192 juta tersebut akhirnya ditangkap
setelah pihak Polres Palopo melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya.
“Diketahui NR telah
berulang kali melakukan aksi penipuan, korbannya pun tidak hanya satu akan
tetapi banyak yang sudah melaporkan aksi kejahatannya,” ujar Supriadi.
"Kami juga
mendapatkan laporan dari korban lainnya, laporannya ada yang masuk di Polsek
Wara dan Wara Selatan, ada juga masuk di Polres Palopo," tambah Supriadi.
Selanjutnya NR diamankan
ke Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.