IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras Hingga Merugi Ratusan Juta

 


PALOPO - Resmob Polres Palopo, Sulawesi Selatan, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NR (50) terduga pelaku penipuan jual beli beras.


Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan NR ditangkap di kediamannya  Perumahan Zarinda, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, pada Senin (13/5/2024) lalu dan masih menjalani pemeriksaan.


“Awalnya NR membeli beras 30 ton di kios milik Rifal pada Agustus 2023 lalu, NR sudah membayar sebagian dari nilai pembeliannya hanya saja sisanya belum dibayar hingga selesai perjanjian, korban lalu melapor di Polres Palopo karena merasa ditipu,” kata Supriadi, Kamis (16/5/2024).


Supriadi menjelaskan bahwa  harga beras yang dibeli saat itu Rp 12.000 perkilogram, jadi totalnya ada Rp 360 juta.


“NR sudah membayar Rp 168 juta, tapi sisanya, Rp 192 juta tidak dibayar sampai batas perjanjian mereka," ucap Supriadi.


NR yang sudah membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 192 juta tersebut akhirnya ditangkap setelah pihak Polres Palopo melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya.


“Diketahui NR telah berulang kali melakukan aksi penipuan, korbannya pun tidak hanya satu akan tetapi banyak yang sudah melaporkan aksi kejahatannya,” ujar Supriadi.


"Kami juga mendapatkan laporan dari korban lainnya, laporannya ada yang masuk di Polsek Wara dan Wara Selatan, ada juga masuk di Polres Palopo," tambah Supriadi.


Selanjutnya NR diamankan ke Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Previous Post Next Post