TORAJA UTARA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan di Pasar Pagi Jln. Abdul Gani Kecamatan Rantepao Toraja Utara, Jumat (06/10/2023) Siang.
Pria yang diamankan tersebut berinisial JB (41), diketahui merupakan warga jalan Mangonsidi Kelurahan Malanggo Kecamatan Rantepao Toraja Utara.
Persitiwa penganiayaan tersebut dialami oleh seorang Karyawan Mini market (Alfamidi) berinisial AK (19), pada Rabu (05/07/2023) sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah Mini Market (Alfamidi) yang terletak Kelurahan Malango’.
Kejadian tersebut terjadi, saat AK sedang bekerja sebagai pelayan mini market, kemudian pelaku JB datang dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri Korban.
Saat berada dihadapan AK, Pelaku JB langsung menarik AK keluar dari dalam mini market, setelah itu JB lalu kemudian memukul dan menendang AK hingga mengalami luka disertai rasa sakit pada bagian wajah dan kepala bagian belakang.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut, pihaknya telah berhasil mengamanakan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang Karyawan Mini market (Alfamidi).
“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial JB (41), Ia diamankan di salah satu warung tuak yang terletak di Jalan Abdul Gani Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara,” ujarnya.
Ditambahkannya, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap AK seorang Karyawan Mini Market (Alfamidi) dengan cara memukul dan menendang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku JB (41) Kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
“Atas perbuatannya tersebut JB diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Kasat Reskrim.