Kasat
Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aris Saidy, mengatakan kejadian KDRT
berlangsung pada Sabtu (16/9/2023) lalu, sekitar pukul 20.00 WITA, di sebuah
rumah.
“Sesuai
keterangan ER, kekerasan terjadi diawali saat korban diminta untuk menjual
sebidang tanah yang berlokasi di Makassar, namun ER menolak permintaan JB
sehingga terjadi KDRT,” kata Aris Saidy, saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).
Lanjut
Aris Saidy, ER menolak permintaan tersebut dikarenakan tanah yang dimaksud
merupakan tanah peninggalan orang tua ER.
“Merasa
tidak terima dengan penolakan ER, pelaku JB tersulut emosi lalu kemudian
melakukan penganiayaan kepada ER dengan cara memukul korban menggunakan kepalan
tangan pada bagian punggung sebelah kanan dan kepala bagian belakang hingga
mengakibatkan ER mengalami luka memar,” ucap Aris Saidy.
Tidak
terima dengan perlakuan tersebut, ER kemudian melaporkan kejadian yang
dialaminya ke Polres Toraja Utara dan pada Senin (25/09/2023) JB kemudian
diamankan oleh Satreskrim Polres Toraja Utara tanpa disertai perlawanan.
“JB
kini diamankan di Mapolres Toraja Utara, untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, JB dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang
kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutur
Aris Saidy.