LUWU – M (45) warga Desa To’Lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu,
Sulawesi Selatan, dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Luwu terkait kepemilikan
senjata api (Senpi) rakitan beserta amunisinya.
Kasat
Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh
mengatakan pelaku M ditangkap di kediamannya pada Selasa (26/9/23), sekitar
pukul 21.00 Wita atas kepemilikan Senpi rakitan.
“Tim
Resmob menuju ke kediamannya dan berhasil mengamankan si pelaku M untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Lamasi
dan dilakukan interogasi, serta selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut
di Polres Luwu,” kata Saleh.
Kepemilikan
senjata api rakitan oleh pelaku M terungkap saat unit Reskrim Polsek Lamasi
mendatangi tempat perkelahian antara pemuda di Dusun To’lemo dan Dusun
Sinangkala, namun saat tim tiba di lokasi kejadian, para pemuda yang terlibat
perkelahian, berhamburan dan berlari menuju ke belakang rumah warga, sehingga
pada Minggu (27/8/23) sekitar pukul 20.30 wita Tim Resmob bersama Tim Resmob Polres Luwu melakukan penyisiran di
rumah-rumah warga yang berada di sekitar tempat kejadian.
“Di
lokasi dilakukan penggeledahan terhadap beberapa rumah warga yang dicurigai
merupakan tempat berkumpulnya para pemuda tersebut termasuk rumah lelaki
berinisial M dan mengejutkan ternyata dalam rumahnya ditemukan 6 pucuk senjata
api rakitan jenis Papporo, sebuah pucuk senjata api rakitan peluru tunggal, 2
pucuk senjata ikan, serta 1 butir amunisi aktif yang di tutupi pakaian di dalam
kamar milik M,” ucap Saleh..
Lanjut
Saleh, saat dilakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti senjata api
rakitan pelaku atau diduga pemilik berinisial M melarikan diri.
“Pada
saat M melarikan diri, kami hanya mengamankan barang bukti senjata api rakitan
ilegal yang ada di kediamannya,” ujar Saleh.
Setelah
dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa M telah kembali ke rumahnya, sehingga
Tim Resmob bergegas menuju ke kediamannya dan berhasil mengamankn M atas
kepemilikan Senpi.
“Pelaku
M diproses berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI
Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur
hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tutur Saleh.
Kapolres
Luwu AKBP Arisandi, mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja unit Resmob atas
upaya pengungkapan kasus ini.
“Kepemilikan
senjata api rakitan dalam masyarakat bukanlah suatu hal yang sembarangan,
mengingat dampak yang bisa ditimbulkan dari penyalahgunaan senjata api ilegal
tersebut berupa keresahan, ketakutan bahkan mengancam nyawa masyarakat,"
jelas Arisandi.
Arisandi
mengatakan jelang Pemilu 2024, pihaknya menghimbau agar segenap lapisan
masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di
lingkungannya masing-masing.
“Kami
imbau apabila masih ada masyarakat yang memiliki, menyimpan atau menyembunyikan
senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela ke Polres Luwu maupun
Polsek terdekat karena hal tersebut adalah tindakan melawan hukum,” imbuh
Arisandi.