Miliki Senpi Rakitan, Warga Lamasi Timur Ditangkap

 
LUWU – M (45) warga Desa To’Lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Luwu terkait kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan beserta amunisinya.

 

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP  Muhammad Saleh mengatakan pelaku M ditangkap di kediamannya pada Selasa (26/9/23), sekitar pukul 21.00 Wita atas kepemilikan Senpi rakitan.

 

“Tim Resmob menuju ke kediamannya dan berhasil mengamankan si pelaku  M untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Lamasi dan dilakukan interogasi, serta selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Luwu,” kata Saleh.

 

Kepemilikan senjata api rakitan oleh pelaku M terungkap saat unit Reskrim Polsek Lamasi mendatangi tempat perkelahian antara pemuda di Dusun To’lemo dan Dusun Sinangkala, namun saat tim tiba di lokasi kejadian, para pemuda yang terlibat perkelahian, berhamburan dan berlari menuju ke belakang rumah warga, sehingga pada Minggu (27/8/23) sekitar pukul 20.30 wita Tim Resmob bersama  Tim Resmob Polres Luwu melakukan penyisiran di rumah-rumah warga yang berada di sekitar tempat kejadian.

 

“Di lokasi dilakukan penggeledahan terhadap beberapa rumah warga yang dicurigai merupakan tempat berkumpulnya para pemuda tersebut termasuk rumah lelaki berinisial M dan mengejutkan ternyata dalam rumahnya ditemukan 6 pucuk senjata api rakitan jenis Papporo, sebuah pucuk senjata api rakitan peluru tunggal, 2 pucuk senjata ikan, serta 1 butir amunisi aktif yang di tutupi pakaian di dalam kamar milik M,” ucap Saleh..

 

Lanjut Saleh, saat dilakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti senjata api rakitan pelaku atau diduga pemilik berinisial M melarikan diri.

 

“Pada saat M melarikan diri, kami hanya mengamankan barang bukti senjata api rakitan ilegal yang ada di kediamannya,” ujar Saleh.

 

Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa M telah kembali ke rumahnya, sehingga Tim Resmob bergegas menuju ke kediamannya dan berhasil mengamankn M atas kepemilikan Senpi.

 

“Pelaku M diproses berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tutur Saleh.

 

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja unit Resmob atas upaya pengungkapan kasus ini.

 

“Kepemilikan senjata api rakitan dalam masyarakat bukanlah suatu hal yang sembarangan, mengingat dampak yang bisa ditimbulkan dari penyalahgunaan senjata api ilegal tersebut berupa keresahan, ketakutan bahkan mengancam nyawa masyarakat," jelas Arisandi.

 

Arisandi mengatakan jelang Pemilu 2024, pihaknya menghimbau agar segenap lapisan masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing.

 

“Kami imbau apabila masih ada masyarakat yang memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela ke Polres Luwu maupun Polsek terdekat karena hal tersebut adalah tindakan melawan hukum,” imbuh Arisandi.

 

Previous Post Next Post