TORAJA UTARA - Dua pelaku pencuri emas di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial HYS (28) warga Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur dan AYH (22) warga Patatalassang, Kabupaten Gowa.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan di dua lokasi dan waktu yang berbeda yaitu di Dusun Panglulukan Lembang Rantebua Jumat (28/07/2023) dan di Lingkungan Lempana Kelurahan Buangin Kecamatan Rantebua, Toraja Utara pada Rabu (09/08/2023).
"Aksi pencurian pertama yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut dialami oleh Ibu Martina Bunga (54) pada (28/07/2023), dalam aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban, pelaku berhasil mengambil sejumlah perhiasan emas berupa kalung, cincin dan anting milik Korban total seberat 14 gram," kata Zulanda, saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).
Lanjut Zulanda. dalam aksi kedua, kasus pencurian dialami oleh Ibu Ribka Sidupang (77) pada (09/08/2023).
"Modusnya masih sebagai petugas service kompor gas, kedua pelaku kembali berhasil mengambil sejumlah perhiasan emas juga berupa kalung, cincin dan anting seberat total 17 gram," ucap Zulanda.
Menurut Zulanda, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Toraja Utara setelah ditangkap di lokasi berbeda.
"Pelaku HYS ditangkap d8 To’tallang Lingkungan Penanda, Buangin, Rantebua, Toraja Utara, Rabu (09/08/2023) siang, setelah dilakukan pengembangan oleh Unit Resmob, kembali berhasil diamankan AYH yang tengah bersembunyi di Perumahan Songka Permai II, Wara Selatan, K9ta Palopo, pada Sabtu (12/08/2023) sore," ujar Zulanda.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor tanpa plat, 3 buah Perhiasan Emas (kalung, cincin, dan anting emas), Uang tunai sebesar 2 juta rupiah hasil penjualan emas.
"Adapula barang bukti berupa Obeng, Selang Regulator, ID card, 1 blok Kwitansi, dompet warna coklat, serta 2 unit Handphone," tutur Zulanda.
Kapolres Toraja Utara mengimbau warga Toraja Utara untuk berhati hati kepada setiap tamu yang berkunjung ke rumah.
"Terkhusus yang hanya tinggal sendiri di rumah untuk lebih berhati-hati dalam hal menerima tamu terlebih jika tamu tersebut dinilai asing atau tidak dikenali," imbuh Zulanda.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.