LUWU UTARA -
Satuan Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan menangkap
terduga tindak pidana penyalahgunaan dan
peredaran narkotika golongan I jenis sabu di jalan trans sulawesi Desa Radda,
Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, pada Rabu (05/7/2023) sekitar pukul 11.00 wita.
Pelaku adalah MT (33) seorang Karyawan PT. IMIP asal Kelurahan Palameang, Kecamatan Mattirosompe, Kabupaten Pinrang.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, IPTU Muhammad Jayadi, mengatakan setelah mendapat informasi dilakukan penyelidikan dan kemudian anggota mendapatkan informasi bahwa orang yang dimaksud sudah memasuki wilayah hukum Polres Luwu Utara sehingga anggota menunggu orang tersebut di daerah Radda Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
“Saat MT melintas, anggota menghentikan orang tersebut
dan kemudian diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 saset
diduga narkotika jenis sabu di gantungan tangan bagian depan sebelah kiri mobil
dan ditemukanjuga 1 buah pireks di sandaran kepala kursi tengah bagian belakang
mobil,” kata Jayadi.
Lanjut Jayadi, MT bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum selanjutnya.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 saset plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram dengan sasetnya, juga sebuah mobil Toyota Agya warna kuning dan sebuah handhone,” ucap Jayadi.
Atas perbuatannya MT terancam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs lagi Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.