Bawaslu Luwu Utara Awasi  Langsung Pengajuan Bacaleg DPRD Luwu Utara



LUWU UTARA  - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara melakukan pengawasan langsung Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara yang berlangsung di Aula Demokrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, Minggu (14/5/2023).


Sesuai dengan Jadwal Tahapan pengajuan Bakal calon Anggota DPRD, bahwa batas akhir pengajuan akan berakhir hari ini pada pukul 23.59 Wita.


Ketua Bawaslu Luwu Utara, Sriwati Sukma berharap proses Pengajuan Bakal Calon ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


"Saya harap KPU memperhatikan regulasi pada proses pengajuan bakal calon ini, sehingga tidak ada masalah yang mengakibatkan terjadinya sengketa," Harap Sriwati Sukma. 


Anggota Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin yang juga melakukan pengawasan langsung menegaskan agar proses verifikasi pengajuan bakal calon ini harus dilakukan secara teliti dengan memperhatikan Item-item syarat yang ada di Aplikasi SILON. 


"Sangat penting bagi KPU untuk memperhatikan proses verifikasi ini, terutama bagi Operator yang bertugas melakukan Verifikasi agar fokus dan teliti sehingga tidak ada kesalahan dalam penginputan yang mengakibatkan kerugian bagi Partai Politik," Tegas Muhajirin. 


Untuk hari ini hingga pukul 11.00 Wita, Ada 2 Partai Politik yang melakukan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang.

Previous Post Next Post