13 Partai Mengajukan Bakal Caleg di KPU Luwu Utara



LUWU UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menerima 13 Partai Politik peserta pemilu telah mengajukan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara untuk pemilihan umum tahun 2024.


Anggota KPU Lutra divisi Teknis Penyelenggaraan Hayu Vandy menggatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota jadwal pengajuan Bacaleg 1-14 Mei 2023.


"Alhamdulillah kami telah menerima 13 partai politik yang telah mengajukan Bacalegnya sampai pada pukul 23.59 WITA dini hari " Kata Hayu dikantor KPU Senin, 15/5/2023. 


Dalam proses pengajuan Bacaleg ini  belum tentu akan diterima, karena akan memasuki tahapan selanjutnya verifikasi administrasi kelengkapan berkas persyaratan masing-masing calon sesuai jadwal dimulai tanggal 15 Mei 2023 -23 Juni 2023 dan selanjutnya penyusunan DCS dan penetapan DCT pada bulan November mendatang.

Hayu berharap kepada penghubung parpol agar terus aktif membangun koordinasi secara intens, sehingga apa yang masih perlu untuk diperbaiki agar dikomunikasikan secepatnya dengan Bacaleg masing-masing untuk dipersiapkan.


Untuk diketahui dari 18 parpol peserta pemilu tahun 2024 ada 5 partai yang tidak mengajukan calon yang partai PSI, Ummat, Garuda, Buruh dan PKN hingga batas akhir pengajuan pada pukul 23.59 WITA dini hari. (SLM/Iqbal)

Previous Post Next Post