5 Bulan Buron, Pelaku yang Perkosa Ibu Hamil di Luwu Ditangkap

 


LUWU – Personel Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, membekuk seorang pria bernama Risman alias IS (27) pelaku pemerkosa ibu hamil 6 bulan pada Senin (7/11/ 2022) lalu di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.

 

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan serta keterangan saksi korban pelaku pemerkosaan dan perbuatan cabul bernama Risman ditangkap di salah satu rumah kebun di Kabupaten Wajo dengan melakukan perlawanan.

 

"Setelah diketahui jika pelaku sedang berada di salah satu rumah kebun yang berada di Dusun Lapokko, Desa Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, tim kemudian bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan, namun ketika pelaku diamankan saat itu pelaku melakukan perlawanan dan mendorong salah seorang petugas dan berusaha melarikan diri,” kata Saleh.

 

Lanjut Saleh, saat melakukan perlawanan dan mendorong petugas hingga berusaha melarikan diri, petugas sempat memberikan peringatan dengan suara keras namun tidak dihiraukan oleh pelaku.

 

“Yang bersangkutan juga diberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara namun pelaku tetap berlari dan tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku yang tepat mengenai kedua betis pelaku, selajutnya pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis," ucap Saleh.

 

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, mengatakan penangkapan pelaku pemerkosaan dan perbuatan cabul setelah buron selama 4 bulan telah diamankan.

 

"Hal ini merupakan buah dari ketekunan dan keuletan dari rekan-rekan penyelidik Satreskrim. Perintah saya jelas, untuk selanjutnya menyidik tegas dan tuntas terhadap pelaku," ujar Arisandi.

 

Menurut Arisandi, pelaku Risman telah melakukan pemerkosaan terhadap 2 korban kakak beradik sehingga pelaku diganjar hukuman 12 tahun penjara.

 

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan ketentuan tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, tutur Arisandi.

 

Sebelumnya diberitakan Dua orang perempuan diperkosa oleh seorang pria di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

 

Salah satu korban diketahui sedang hamil 6 bulan. Kedua korban adalah kakak beradik yakni NA (18) dan SW (21). Sementara pelaku adalah IS (30).

 

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/11/ 2022) sekitar pukul 01.00 Wita, saat sang suami di luar rumah.

 

“Korban NA dan SW sementara tertidur di dalam kamar. Kemudian mendengar anjing menggonggong, sehingga terbangun dan keluar dari dalam kamar. Dan melihat ada bayangan seolah-olah ada orang mengintip dan lampu dalam keadaan mati sehingga penerangan gelap,” kata Saleh, saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).

 

Menurut Saleh, saat itu korban NA hanya memakai kain sarung. Sementara korban SW masih memakai pakaian celana panjang.

 

“Tiba-tiba pelaku IS masuk dalam rumah dalam keadaan tanpa busana dan langsung memegang tangan korban NA lalu menarik masuk ke dalam kamar di atas tempat tidur,” ucap Saleh.

 

“Kemudian pelaku IS langsung menindih korban NA dan mengancam akan membunuh jika berteriak,” tambah Saleh. Selain menindih korban NA pelaku IS juga memegang alat vital SW.

 

“Korban SW dipegang alat vitalnya dan setelah itu pelaku langsung melarikan diri keluar dari rumah korban,” ujar Saleh.

 

Lanjut Saleh, atas kejadian itu korban bersama keluarganya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Luwu.

 

“Pelaku pemerkosaan wanita yang tengah mengandung ini dalam penyidikan dan pelaku IS sementara dalam pengejaran aparat. Kami minta kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri,” tegas Saleh.

Previous Post Next Post