LUWU – Personel Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, membekuk seorang pria bernama Risman alias IS (27) pelaku pemerkosa ibu hamil 6 bulan pada Senin (7/11/ 2022) lalu di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad
Saleh mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan serta
keterangan saksi korban pelaku pemerkosaan dan perbuatan cabul bernama Risman
ditangkap di salah satu rumah kebun di Kabupaten Wajo dengan melakukan
perlawanan.
"Setelah diketahui jika pelaku
sedang berada di salah satu rumah kebun yang berada di Dusun Lapokko, Desa
Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, tim kemudian bergerak menuju
ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan, namun ketika pelaku
diamankan saat itu pelaku melakukan perlawanan dan mendorong salah seorang
petugas dan berusaha melarikan diri,” kata Saleh.
Lanjut Saleh, saat melakukan perlawanan
dan mendorong petugas hingga berusaha melarikan diri, petugas sempat memberikan
peringatan dengan suara keras namun tidak dihiraukan oleh pelaku.
“Yang bersangkutan juga diberi tembakan
peringatan sebanyak 3 kali ke udara namun pelaku tetap berlari dan tidak
mengindahkan tembakan peringatan tersebut hingga akhirnya dilakukan tindakan
tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku yang tepat mengenai kedua betis pelaku,
selajutnya pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis,"
ucap Saleh.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, mengatakan
penangkapan pelaku pemerkosaan dan perbuatan cabul setelah buron selama 4 bulan
telah diamankan.
"Hal ini merupakan buah dari
ketekunan dan keuletan dari rekan-rekan penyelidik Satreskrim. Perintah saya
jelas, untuk selanjutnya menyidik tegas dan tuntas terhadap pelaku," ujar
Arisandi.
Menurut Arisandi, pelaku Risman telah
melakukan pemerkosaan terhadap 2 korban kakak beradik sehingga pelaku diganjar
hukuman 12 tahun penjara.
"Atas perbuatannya pelaku kita
jerat dengan ketentuan tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam
pasal 285 KUHpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, tutur Arisandi.
Sebelumnya diberitakan Dua orang
perempuan diperkosa oleh seorang pria di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu,
Sulawesi Selatan.
Salah satu korban diketahui sedang hamil
6 bulan. Kedua korban adalah kakak beradik yakni NA (18) dan SW (21). Sementara
pelaku adalah IS (30).
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad
Saleh mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/11/ 2022) sekitar
pukul 01.00 Wita, saat sang suami di luar rumah.
“Korban NA dan SW sementara tertidur di
dalam kamar. Kemudian mendengar anjing menggonggong, sehingga terbangun dan
keluar dari dalam kamar. Dan melihat ada bayangan seolah-olah ada orang
mengintip dan lampu dalam keadaan mati sehingga penerangan gelap,” kata Saleh,
saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Menurut Saleh, saat itu korban NA hanya
memakai kain sarung. Sementara korban SW masih memakai pakaian celana panjang.
“Tiba-tiba pelaku IS masuk dalam rumah
dalam keadaan tanpa busana dan langsung memegang tangan korban NA lalu menarik
masuk ke dalam kamar di atas tempat tidur,” ucap Saleh.
“Kemudian pelaku IS langsung menindih
korban NA dan mengancam akan membunuh jika berteriak,” tambah Saleh. Selain
menindih korban NA pelaku IS juga memegang alat vital SW.
“Korban SW dipegang alat vitalnya dan
setelah itu pelaku langsung melarikan diri keluar dari rumah korban,” ujar
Saleh.
Lanjut Saleh, atas kejadian itu korban
bersama keluarganya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Luwu.
“Pelaku pemerkosaan wanita yang tengah
mengandung ini dalam penyidikan dan pelaku IS sementara dalam pengejaran
aparat. Kami minta kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri,” tegas Saleh.