Jelang Ramadan, Baznas Luwu Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah, IRTM dan Fidyah 1444 H / 2023 M


LUWU - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu mengelar Rapat Penetapan nilai pembayaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah 1444 H tahun 2023 yang dilaksanakan di aula Kantor Bappelitbangda, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kamis (9/3/2023)


Rapat yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs. H. Sulaiman, M.Si dihadiri oleh beberapa narasumber diantaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Drs H Nurul Haq, MH, Sekretaris MUI, H Armin dan perwakilan dari Dinas Pertanian, Islamuddin


Dalam sambutannya, Sekda Luwu menyampaikan harapannya agar hasil rapat penetapan nilai zakat fitrah, IRTM dan Fidyah nantinya dapat sesegera mungkin disosialisasikan.



"Setelah rapat, hasilnya sudah ada, maka akan dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati. Harapan kita ini segera disosialisasikan agar masyarakat tahu dan mengupayakan secepat mungkin untuk membayar zakat", ujar H Sulaiman


Kehadiran para Kepala KUA, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan para muballigh yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat menyampaikan segala masukan dan saran dalam penetapan nilai zakat fitrah, IRTM dan Fidyah


"Ketiga komponen ini sangat dibutuhkan masukannya dalam rapat karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, begitu pula hasil dari rapat maka ketiganya segera melakukan sosialisasi", lanjut H Sulaiman


Sulaiman juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat melaksanakan kewajibannya membayar zakat minimal seminggu sebelum ramadhan 1444 H berakhir.


"Ini bertujuan agar pendistribusian atau penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan sebelum pelaksanaan malam takbiran sehingga mereka yang layak menerima zakat fitrah merasakan indahnya berbagi dibulan suci ramadhan. Semoga kita semua setelah mengeluarkan zakat fitrah nanti, dapat dilancarkan rejekinya dan dimudahkan urusannya oleh Allah SWT", tutup H Sulaiman


Previous Post Next Post