PALOPO – Pemuda berinisial AD (32) ditangkap polisi setelah melakukan pemerkosaan terhadap seorang penghuni indekos berinisial KA (19) di Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
AD ditangkap oleh tim Resmob yang
dipimpin Dantim Resmob AIPDA Ronald Effendy, pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul
02.30 Wita di Binturu sekitaran Wisma Sentosa lorong 3 Kelurahan Benteng, Kecamatan
Wara, Kota Palopo, sesuai laporan polisi : LPB / 109 / II / 2023 / SPKT.
Tanggal 17 Februari 2023.
Kasat
Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan pada Jumat (17/2/2023) telah
terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap salah seorang penghuni kos di
Kecamatan Wara Selatan. Saat itu korban berada di rumah kontrakan atau indekos
lalu datang pelaku AD dalam pengaruh alkohol.
“Pelaku
kemudian menyeret korban dengan alasan menemaninya beli makanan, namun, korban
lalu dibawa di kamar kosong, dia dipaksa untuk memuaskan nafsunya,” kata Akhmad
Risal melalui rilisnya, Sabtu (18/2/2023).
Menurut
Risal, pelaku dalam melakukan aksi bejatnya mengancam korban jika berteriak.
“Setelah
itu korban dimasukkan ke dalam kamar dan diancam akan dibunuh kalau beteriak
dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ucap Risal.
Lanjut
Risal, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian di
Mapolres Palopo sehingga tim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Tim
Resmob mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitaran Binturu
lorong 3 Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara, Kota Palopo sehingga berhasil
ditangkap, tanpa ada perlawanan,” ujar Risal.
Setelah
diamankan dan dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dengan
mengancam dan memperkosa korban di indekos.
“Pelaku
kini di Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut, guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Risal.