Perkosa Penghuni Indekos, Pemuda di Palopo Diamankan Polisi

 


PALOPO – Pemuda berinisial AD (32) ditangkap polisi setelah melakukan  pemerkosaan terhadap seorang penghuni indekos berinisial KA (19) di Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. 

 

AD ditangkap oleh tim Resmob yang dipimpin Dantim Resmob AIPDA Ronald Effendy, pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 02.30 Wita di Binturu sekitaran Wisma Sentosa lorong 3 Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara, Kota Palopo, sesuai laporan polisi : LPB / 109 / II / 2023 / SPKT. Tanggal 17 Februari  2023.

 

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan pada Jumat (17/2/2023) telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap salah seorang penghuni kos di Kecamatan Wara Selatan. Saat itu korban berada di rumah kontrakan atau indekos lalu datang pelaku AD dalam pengaruh alkohol.

 

“Pelaku kemudian menyeret korban dengan alasan menemaninya beli makanan, namun, korban lalu dibawa di kamar kosong, dia dipaksa untuk memuaskan nafsunya,” kata Akhmad Risal melalui rilisnya, Sabtu (18/2/2023).

 

Menurut Risal, pelaku dalam melakukan aksi bejatnya mengancam korban jika berteriak.

 

“Setelah itu korban dimasukkan ke dalam kamar dan diancam akan dibunuh kalau beteriak dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ucap Risal.

 

Lanjut Risal, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian di Mapolres Palopo sehingga tim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

 

“Tim Resmob mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitaran Binturu lorong 3 Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara, Kota Palopo sehingga berhasil ditangkap, tanpa ada perlawanan,” ujar Risal.

 

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dengan mengancam dan  memperkosa korban di indekos.

 

“Pelaku kini di Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Risal.

Previous Post Next Post