Palsukan KTP untuk Menikah Lagi, Pria Asal Palopo di Toraja Dibekuk Polisi

 


TANA TORAJA – AG (35) diamankan Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan karena memalsukan identitasnya di kartu tanda penduduk (KTP).

 

Ia dilaporkan oleh istri sahnya berinisial YN (34) atas perbuatannya mengubah status pernikahan dari menikah menjadi belum menikah.

 

Baik AG maupun YN keduanya warga Kota Palopo, AG bekerja dan ditugaskan di salah satu perusahaan swasta di Tana Toraja, sementara istrinya berada di Palopo, pemalsuan identitas AG saat pindah tugas di Tana Toraja untuk menikah lagi.

 

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan telah merubah identitas statusnya di KTP sehingga  dinikahkan oleh kantor urusan agama (KUA).

 

“Dia sudah dinikahkan oleh KUA, dan saat ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk berkoordinasi dengan KUA, pengadilan agama Makale dan pengadilan agama Palopo karena yang bersangkutan ternyata masih terikat hubungan suami istri dengan istri pertamanya,” kata Sayid Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

 

Lanjut Sayid Ahmad, KTP AG selama ini dikeluarkan oleh kantor kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Tana Toraja dan pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya pihak yang ikut terlibat.

 

“Kami akan mendalami apakah ada orang dalam yang ikut membantu sehingga status yang bersangkutan berubah tidak sesuai dengan data awal dari Dukcapil Kota Palopo, karena status sebelumnya dari Kota Palopo itu sudah kawin, sedangkan disini berubah menjadi belum kawin,” ucap Sayid Ahmad.

 

Menurut Ahmad, pihaknya akan melkukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan.

 

“Setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi kami akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya,” ujar Sayid Ahmad.

 

Atas kejadian ini, pelaku terancam dikenakan pasal 279 KUHP dan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman.

 

“Untuk pasal 279 perkawinan atau perkawinan-perkawinannya menjadi penghalang yang sah untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama  5 tahun penjara dan pasal 263 atau pemalsuan diancam hukuman 6 tahun penjara,” tutur  Sayid Ahmad.

Previous Post Next Post