TANA TORAJA – AG (35) diamankan Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan karena memalsukan identitasnya di kartu tanda penduduk (KTP).
Ia
dilaporkan oleh istri sahnya berinisial YN (34) atas perbuatannya mengubah
status pernikahan dari menikah menjadi belum menikah.
Baik
AG maupun YN keduanya warga Kota Palopo, AG bekerja dan ditugaskan di salah
satu perusahaan swasta di Tana Toraja, sementara istrinya berada di Palopo,
pemalsuan identitas AG saat pindah tugas di Tana Toraja untuk menikah lagi.
Kasat
Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan dari hasil penyelidikan,
yang bersangkutan telah merubah identitas statusnya di KTP sehingga dinikahkan oleh kantor urusan agama (KUA).
“Dia
sudah dinikahkan oleh KUA, dan saat ini kami sudah memeriksa beberapa saksi
termasuk berkoordinasi dengan KUA, pengadilan agama Makale dan pengadilan agama
Palopo karena yang bersangkutan ternyata masih terikat hubungan suami istri
dengan istri pertamanya,” kata Sayid Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat
(27/1/2023).
Lanjut
Sayid Ahmad, KTP AG selama ini dikeluarkan oleh kantor kependudukan dan catatan
sipil (Dukcapil) Kabupaten Tana Toraja dan pihaknya akan mendalami kemungkinan
adanya pihak yang ikut terlibat.
“Kami
akan mendalami apakah ada orang dalam yang ikut membantu sehingga status yang
bersangkutan berubah tidak sesuai dengan data awal dari Dukcapil Kota Palopo,
karena status sebelumnya dari Kota Palopo itu sudah kawin, sedangkan disini
berubah menjadi belum kawin,” ucap Sayid Ahmad.
Menurut
Ahmad, pihaknya akan melkukan gelar perkara untuk meningkatkan status
penyidikan.
“Setelah
memeriksa sejumlah saksi-saksi kami akan melakukan gelar perkara untuk
meningkatkan statusnya,” ujar Sayid Ahmad.
Atas
kejadian ini, pelaku terancam dikenakan pasal 279 KUHP dan pasal 263 KUHP
dengan ancaman hukuman.
“Untuk
pasal 279 perkawinan atau perkawinan-perkawinannya menjadi penghalang yang sah
untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan pasal 263 atau pemalsuan
diancam hukuman 6 tahun penjara,” tutur
Sayid Ahmad.