Oknum Kades yang Diduga Palsukan Tanda Tangan di Luwu Menjalani Pemeriksaan

 LUWU  - Satreskrim Polres Luwu memanggil Kepala Desa Pangi Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan untuk diperiksa sekaitan dengan dugaan tanda tangan palsu.

Kepala Desa Pangi RM, menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Luwu terkait dugaan Pemalsuan Tanda Tangan untuk pembuatan Surat Keputusan (SK) LPM Desa Pangi.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan yang bersangkutan telah diperiksa. 

“Pada Kamis kemarin kami sudah memanggil saksinya dan Kepala Desa Pangi untuk dimintai keterangan,” kata AKP Jon Paerunan.

Jon Paerunan juga menyampaikan bahwa saat sekarang ini masih tahap penyelidikan belum masuk ke tahap penyidikan. 

Sebelumnya diberitakan Istri almarhum mantan Kepala Desa (Kades) Pangi Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, laporkan Kades Pangi ke Polres Luwu.

Kades Pangi berinisial RM, dilaporkan tanggal 15 Juli 2022 lalu atas dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum suami dari Marpiyati yakni Mellong.

Sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/197/VII/2022/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan tanggal 15 Juli 2022, Marpiyati melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263.

Marpiyati mengatakan bahwa dia melaporkan oknum Kades Pangi setelah mendapat informasi dari anaknya kalau tanda tangan suaminya yang telah meninggal dunia dipalsukan oleh oknum kades.

Selain mendapat informasi dari anaknya yang bekerja sebagai Kaur Pemerintahan di Desa Pangi, dia juga sudah melihat langsung tanda tangan tersebut yang tertera di SK Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pangi.

"Anak saya yang kerja di kantor Desa Pangi melapor ke saya kalau tanda tangan bapak dipalsukan untuk membuat SK LPM," kata Marpiyati saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/8/2022).

Dengan laporan tersebut, Marpiyati berharap pihak kepolisian mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan suaminya yang digunakan dalam pembuatan SK LPM.

"Kami sekeluarga berharap pihak Polres Luwu agar mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan ini, dan memberikan hukuman yang setimpal, masa orang yang sudah meninggal dilibatkan lagi dalam perbuatan melanggar hukum," ucap Marpiyati.

Sementara itu putri dari almarhum mantan Kepala Desa Pangi, Aisyah yang juga menjabat Kaur Umum di Desa Pangi menceritakan awal mula sehingga diketahui SK LPM  tersebut palsu atau tanda tangannya dipalsukan.

 
"Waktu itu Kades menitipkan sebuah dokumen kepada saya dan  dia simpan di atas meja yang isinya adalah SK LPM tersebut, waktu itu kades menyampaikan bahwa kalau ada utusan dari DPMD Luwu tolong berikan ini SK," ujar Aisyah.

Namun menurut Aisyah bahwa saat dirinya bersama dengan Sekdes Pangi  memeriksa SK tersebut, dan ditemukan keganjalan pada kolom tanda tangan, dimana tanda tangan yang ada di SK adalah almarhum Kades Pangi.

Padahal kata Aisyah almarhum Kades Pangi yang juga ayah kandungnya itu sudah meninggal dunia Juni 2020 lalu. Kemudian Aisyah juga melihat tanda tangan yang tertera di SK tersebut tidak mirip dengan tanda tangan almarhum.

"Saat itu juga saya tanyakan langsung ke Kades, kenapa ada SK LPM disini, bukan tanda tangan bapak saya ini atau palsu, saat itu juga Kades langsung menjawab bahwa Diamkan Saja,” tutur Aisyah.

Lanjut Aisyah, karena adanya kejadian yang diduga melanggar hukum tersebut, sehingga mereka melaporkan ke Pores Luwu. 

"Karena kami nilai ada yang ganjil karena bapak saya sudah meninggal tapi ada SK yang baru dibuat dengan tahun yang lama," tutur Aisyah.

Sementara itu Ketua LPM yang lama, Usman Gani juga ikut membenarkan bahwa tanda tangan Kades Lama almarhum Mellong itu tidak mirip dan perbedaannya sangat jauh, sehingga Usman menduga kalau tanda tangan tersebut memang dipalsukan.

"Kita sudah cocokkan tanda tangan yang ada di SK Lama dan tanda tangan SK yang baru dikeluarkan oleh Kades Baru dan tanda tangannya tidak sesuai dengan yang asli," jelas Usman.

Usman juga merasa heran kenapa ada SK LPM yang terbit tahun 2019 dengan nama lain padahal dia yang menjabat ketua LPM sampai sekarang.

Usman juga menyampaikan bahwa Kades Pangi menerbitkan SK LPM dengan tahun yang mundur yakni tahun 2019 karena kuat dugaan akan digunakan dalam penawaran pekerjaan SMA 17 Luwu yang berlokasi Desa Pangi.

"Kalau untuk pekerjaan SMA yang menggunakan APBD Provinsi ini, memang bisa menggunakan Pokmas atau LPM di desa,” terang Usman.

Usman juga menuturkan bahwa untuk tahun ini pekerjaan di SMAN 17 Luwu dengan anggaran senilai Rp 1,1 Milliar, dan sementara berjalan tersebut dikerjakan oleh LPM yang tanda tangannya diduga dipalsukan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan saat dikonfirmasi media menyampaikan kalau persoalan ini ditangani pihak Polres.

"Kami sudah tangani dan pelapor sudah kita panggil untuk klarifikasi," beber Jon.

Jon Paerunan juga menyampaikan bahwa proses selanjutnya akan mengundang aparat desa untuk klarifikasi tentang surat yang diduga dipalsukan itu.

 


Previous Post Next Post