Polsek Wara Gagalkan Penjualan Miras Jenis Ballo

 

PALOPO – Kepolisian Sektor (Polsek) Wara Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan  minuman keras (Miras) jenis Ballo di Wilayah Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Selasa (08/03/2021).

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya miras yang akan masuk, sehingga personil Polsek Wara yang dipimpin Aiptu Rasmi melakukan pengintaian dan langsung mengamankan barang bukti tersebut.

Kapolsek Wara, Kompol Deni Ratmodihardjo,S.Sos.,M.M. mengatakan Miras jenis Ballo tersebut diamankan dari kendaraan roda empat jenis kijang berwarna biru yang membawa 10 jerigen dengan jumlah 100 liter.

"Mobil kijang berwarna biru, dikemudikan oleh salah seorang warga yang berdomisili di jalan Tandipau, 100 liter miras jenis Ballo ini, milik warga Kota Palopo yang diperoleh dari Kabupaten Luwu dan akan disalurkan ke warung Ballo," kata Kompol Deni, Rabu (09/03/2022).

Pengangkut miras  berinisial GN (44) bersama barang bukti Ballo 100 liter dan mobil Kijang yang digunakan dalam memuat ballo  kini diamankan.

“Untuk memberikan sanksi dan pembinaan, barang bukti bersama pemiliknya dibawa ke Polsek Wara guna proses selanjutnya,” ucap Deni.  

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di akun resmi Fanpage Facebook Inspirasi Timur, dengan klik link https://bit.ly/3pgo7vY

Previous Post Next Post