Besok Disdagkop UKM Luwu Timur Bakal Menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng Harga Normal

























LUWU TIMUR – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akan menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng dengan harga normal pada Selasa (8/3/2022) besok.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Disdagkop-UKM Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktavianus saat dikonfirmasi. Ia mengatakan bagi warga yang berminat silahkan datang untuk mengantri di Pusat Niaga Malili dengan syarat membawa Kartu keluarga.

”Operasi pasar besok kami adakan di Pusat Niaga Malili/Terminal Baru, Pukul 14.00 WITA. Untuk satu kemasan minyak goreng dijual Rp14.000. Setiap warga yang ingin membeli minyak goreng tersebut harus membawa Kartu Keluarga, masing-masing hanya dapat satu paket saja," kata Senfry, Senin (7/3/2022).

Senfry menyebut untuk jumlah paket minyak goreng yang akan dijual Disdagkop UKM besok sekitar sebanyak 850 paket.

Senfry menyampaikan Disdagkop-UKM menggelar operasi pasar ini setelah bekerja sama dengan pihak gudang minyak goreng yang ada di Kabupaten Luwu Timur.

”Waktu kami melakukan sidak ke gudang minyak goreng tempo hari saya sampaikan ke masing-masing pengelola gudang jika stok minyak goreng tiba, jangan semuanya di jual ke toko grosir dan pengecer, sisakan sebahagian untuk Dinas Perdagangan, karena kami ingin menjual migor tersebut dengan harga normal sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Jika semuanya dijual ke pengecer sudah pasti harga jualnya tidak normal, ungkap Senfry.

”Nah inilah minyak gorengnya yang akan kita jual besok,” tambahnya.

Sebagai informasi, Disdagkop UKM sedianya akan mengundang Bupati Luwu Timur H. Budiman untuk membuka Operasi Pasar sekaligus memantau jalannya Operasi Pasar Minyak Goreng yang akan digelar besok.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di akun resmi Fanpage Facebook Inspirasi Timur, dengan klik link https://bit.ly/3pgo7vY

Previous Post Next Post