Aniaya Mahasiswa, Polsek Wara Amankan 5 Pelaku, 3 Diantaranya Menyerahkan Diri Setelah Dilakukan Persuasif

PALOPO -  Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Wara, mengamankan 3 orang pelaku penganiayaan terhadap seorang  mahasiswa di Jalan Benteng Raya lorong 2, Kelurahan  Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sabtu (19/02/2022) dini hari.

Korban adalah  Anton Purnomo  (19) warga asal Dusun Passapa, Desa Tampa, Kecamatan Ponrang,  Kabupaten Luwu, sementara pelaku terduga masing-masing adalah WY (18), NR (22) dan AS (19).

WY dan NR adalah warga Balambang, Desa Raja, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu sementara  AS warga Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.

Penangkapan dipimpin Panit 1 Opsnal Iptu A. Akbar, sesuai Laporan Polisi Nomor : LPB/79/IX/2021/SPKT/POLSEK WARA/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 27 September 2021, yang dilaporkan oleh korban.

“Sekitar pukul 02.00 Wita, ketiga pelaku mendatangi Mapolsek Wara untuk menyerahkan diri dan langsung diamankan,” kata Iptu Akbar dalam rilisnya yang diterima, Sabtu (19/02/2022).

Lanjut Akbar, ketiga pelaku diamankan atas informasi sebelumnya bahwa awalnya 2 orang pelaku yakni MA  dan OA telah diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Wara, dan atas pengakuan kedua pelaku bahwa saat melakukan penganiayaan terhadap Anton Purnomo yang dilakukan bersama WY, NR dan AS.

“Atas informasi tersebut tim melakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga para pelaku untuk bersedia menghadirkan ke 3 pelaku. Setelah ketiga diamankan, mereka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban Anton Purnomo,” ucap Akbar.

Menurut Akbar, kronologis kejadian berawal saat pelaku berteman datang di rumah kos korban, kemudian mengajak bercerita, selang beberapa menit kemudian pelaku turun dari rumah kos dan menelpon korban untuk menyuruh turun ke lantai 1 rumah kos tersebut.

“Setelah korban turun, pelaku berteman mengelilingi korban dan langsung melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami  luka terbuka pada kepala bagian depan dan luka memar pada bagian kepala belakang, korbanpun langsung melapor ke Mapolsek Wara,” ujar Akbar.

Kini kelima pelaku masing-masing WY, NR, AS, MA dan OA 5 orang telah diamankan di Mapolsek Wara guna proses lebih lanjut.

“Pelaku diamankan dalam perkara Tindak Pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” tutur Akbar.

Previous Post Next Post