1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kantor Bea Cukai Malili, Kerugian Negara Diselamatkan Rp 776 Juta Lebih

LUWU TIMUR - Kantor Bea Dan Cukai  Malili  Luwu Timur  Sulawesi Selatan, Senin (08/11/2021) siang,  memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung alkohol.

Sebanyak 1,2  juta batang rokok ilegal dimusnahkan bea dan cukai bersama Forkopimda Kabupaten Luwu Timur.

Kepala kantor Bea dan Cukai Malili  Firman Bunyamin  mengatakan rokok ilegal tersebut disita dari berbagai daerah wilayah kerja Bea dan Cukai Malili meliputi Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Kota Palopo, Luwu, Tana Toraja dan Toraja Utara.  

“Penyitaan rokok ilegal ini karena  pelaku memiliki modus yaitu menyimpan dan atau mengedarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekatkan pita cukai bekas  dan diedarkan secara bebas,” kata Firman, saat dikonfirmasi, Senin (08/11/2021).

Selain rokok ilegal, sebanyak 10 botol  minuman mengandung alkohol ikut dimusnahkan  

“Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar  sementara minuman keras dengan cara dituang ke dalam wadah lalu dibuang,” ucap Firman.

Menurut Firman, kerugian negara yang diselamatkan  atas adanya peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 776.415.064.

“Dengan adanya penindakan sebesar ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar cukai dan memicu agar peredaran barang ilegal semakin berkurang, dan diharapkan warga mengonsumsi barang legal,” ujar Firman.

Previous Post Next Post