Diduga Korupsi Dana APBDes, 5 Aparat Desa di Luwu Timur Diamankan Polisi


LUWU TIMUR
— Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi menahan empat oknum aparat Desa di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, pada Kamis (30/9/2021) kemarin.

Penahanan keempat orang tersebut yang merupakan aparat Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APDes) tahun 2020.

Keempat orang yang sudah ditersangkakan itu yakni berisial RS Kaur Keuangan, IGS Kaur Perencanaan juga sebagai Ketua TPKD, AP Sekretaris Desa dan MT staf keuangan.

Berdasarkan LPH Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 566.323.111.

“Pasal dipersangkakan yaitu pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU No 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Thn 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Jumat (1/10/2021).

Selain empat orang aparat Desa Tarabbi, Penyidik Polres Luwu Timur juga resmi menahan NM kaur Keuangan Desa Matano.

NM resmi ditahan di rutan Mapolres Luwu Timur sejak tanggal 18 September 2021, atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2018 dan tahun 2019, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 869.013.479. (*)


Previous Post Next Post