Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Polisi Amankan Dua Pelaku


SINJAI
- Tim gabungan Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, menggerebek lokasi judi sabung ayam di Dusun Pakokko, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Rabu (29/9/2021) sore kemarin, sekira pukul 17.00 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Abustam dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku serta beberapa barang bukti.

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan mengungkapkan penggerebekan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi sabung ayam.



"Pada saat anggota datang di TKP para pelaku melarikan diri namun anggota berhasil mengamankan 2 orang, masing-masing MG (50) dan MA (40) merupakan warga setempat," kata Iwan Irmawan kepada awak media, Kamis (30/9/2021).

Iwan menyebut, selain mengamankan dua orang terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diduga milik para pelaku di antaranya lima ekor ayam aduan hidup, 5 ekor ayam aduan mati dan sebilah badik.

Selanjutnya, juga turut diamankan uang tunai Rp80 ribu dengan rincian uang pecahan Rp50 ribu satu lembar dan uang pecahan Rp5 ribu sebanyak 6 lembar.

"Dua orang yang diduga pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.

Iwan mengimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah hukumnya untuk senantiasa menghindari perbuatan melawan hukum serta dapat mengisi kegiatan waktu luangnya dengan kegiatan positif.

"Mari bersama-sama kita jaga dan ciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sinjai tercinta ini dalam bingkai 'Sinjai Damai nan Aman," pungkas Kapolres Sinjai. (NURW)


Previous Post Next Post