RPJMD Luwu Utara 2021 – 2026 Resmi Jadi Peraturan Daerah

LUWU UTARA - DPRD Luwu Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengar Pendapat Akhir Bupati dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda RPJMD 2021-2026 menjadi Perda, Senin (23/8/2021), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Drs. Basir.

Pada Rapat Paripurna, Riswan Bibbi selaku Pansus rancangan akhir RPJMD 2021-2026 menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemda dan DPRD atas komitmennya menyusun dan membahas rancangan akhir RPJMD 2021-2026. 

“Pansus mengapresiasi sikap fraksi dalam mendukung proses penetapan perda dengan
memastikan RPJMD yang akan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dirancang melalui proses perencanaan yang matang, strategis, terpadu dan berkelanjutan,” tutur Riswan. 

Riswan Bibbi yang juga legislator asal PKB ini menyebutkan bahwa ada tujuh fraksi DPRD Kabupaten Luwu Utara yang telah menyetujui Ranperda RPJMD Luwu Utara Tahun 2021 – 2026 tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara. Tujuh fraksi DPRD tersebut masing-masing adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Kebangkitan Indonesia Sejahtera (Fraksi Gabungan PKS, PKB dan Partai Perindo) serta Fraksi Partai Golkar.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dalam Pendapat Akhirnya, memberikan apresiasi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Luwu Utara atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah. “Ini terbukti dengan disetujuinya Ranperda RPJMD Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021-2026 yang ditandai dengan adanya semangat keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda percepatan penyelesaian pembahasan sampai terlaksananya Ranperda ini,” tutur Indah.

Indah mengatakan, kerjasama dan koordinasi sangat penting sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaran pembangunan. 

“Ini akan terus terpelihara dan menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya. 

Ia menambahkan, penyusunan RPJMD telah melewati beberapa tahapan yang cukup panjang, mulai penyusunan rancangan awal yang dibahas oleh Pansus, dirumuskan dalam nota kesepakatan, selanjutnya menjadi Rancangan RPJMD berdasarkan Renstra Perangkat Daerah yang menjadi dasar pelaksanaan Musrenbang RPJMD Kabupaten yang memerlukan koordinasi lintas sektoral, sinkronisasi serta kebijakan pemerintah pusat dan provinsi

Dikatakan Indah, Perda ini nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah 5 tahun ke depan, yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. “Terkait penanangan kota Masamba pascabanjir bandang setahun lalu, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah mengagendakan penanganannya,” ungkap Indah. Untuk itu, kata dia, pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program yang tertuang dalam RPJMD memerlukan kerjasama dan sinergi yang baik antara eksekutif, legislatif dan masyarakat. 

“Ini tentunya sejalan dengan konsep pentahelix untuk bersatu-padu, terutama dalam kondisi pandemi COVID-19 yang masih mewabah,” tandasnya. Sebelumnya, Wakil Bupati Suaib Mansur menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi DPRD Terhadap Ranperda RPJMD 2021 – 2026, Senin (23/8/2021) pagi. “Tadi kita sudah mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi DPRD Luwu Utara. Alhamdulillah, semua fraksi di DPRD menyetujuinya, meski tadi ada beberapa masukan dan solusi buat pemda,” ucap Suaib. (Mr/Am/LH)

Previous Post Next Post