Pelaku Pencurian di Rumah Staf Satreskrim Polres Luwu, Akhirnya Ditangkap Polisi


LUWU - Tim Unit Resmob Polres Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian di perumahan Bukit Mitra Mas Blok F 10, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Minggu (8/8/2021).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan SH bersama personil unit Resmob, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/89/VIII/2021/POLDA SULSEL/Res Luwu/ SPKT, Tanggal 07 Agustus 2021.

Berdasarkan informasi, korban adalah FS (32), merupakan salah seorang staf di Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat itu korban meninggalkan rumah keluar kota dalam keadaan kosong terkunci. Setelah seminggu kemudian korban kembali dan melihat jendela kamarnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Saat itu ia bergegas masuk kedalam rumah dan memeriksa barang miliknya banyak yang hilang.

Jon mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh dilapangan, diketahui pelaku pencurian tersebut adalah, Salman (21), Farel Firmansah (19), dan Azis (15).

"Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut, di Lingkungan Buntimurung, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, bersama dengan barang bukti yang telah ia curi di rumah korban FS," ungkapnya kepada awak media, Senin (8/8/2021).

Menurut dia, dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pengrusakan jendela rumah milik FS, dengan cara menggunakan sebilah parang dan kunci tang. Kemudian para pelaku masuk melalui jendela tersebut, dimana saat itu sedang hujan deras, Selasa (3/8/2021), sekira pukul 23.00 WITA.

"Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggasak 1 unit layar monitor merk Inforce, 1 unit Tab merk Advan, 1 unit Handphone merk Asus, 1 unit handphone merk samsung GT, 1 unit speaker aktif merk Hamera, 3 unit Powerbank, 4 buah buku rekening, 1 bungkus minyak goreng isi 2 liter, 1 lembar karpet malaysia motif rose, 1 buah tabung gas Elpigi 3 kg, dan 5 buah Flashdisk berbagai merk," pungkas Jon.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Previous Post Next Post