Curi 2 Unit Handphone, Polisi Lumpuhkan Pelaku karena Mencoba Melarikan Diri saat Diamankan


LUWU UTARA - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus seorang terduga pelaku kasus pencurian dua unit handphone, di Dusun Minanga Tallu, Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu dini hari (28/7/2021).

Pelaku diketahui bernama Muhammad Ridwan alias Iwan (29). Ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LPB/297/XI/2020/SPKT, tgl 19 November 2020, dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sprin. Kap/79/VII/2021/Reskrim, tanggal 28 Juli 2021.

Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri mengatakan, penangkapan bermula ketika personel Resmob memperoleh laporan mengenai keberadaan pelaku sekitar pukul 03.00 Wita.

"Setelah diketahui keberadaannya, selanjutnya tim Resmob dan unit Resum Sat Reskrim langsung bergerak menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku," ungkap Samsuri kepada awak media.

Tim berhasil menemukan pelaku selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke Posko Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara.

Dari hasil pengakuannya, pelaku sudah kerap kali melakukan perbuatan pencurian, salah satunya bertempat di Dusun Laba-laba, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.

Samsuri mengatakan, saat dilakukan pengembangan dan pelaku diminta untuk menunjukkan tempat dimana dirinya melakukan pencurian, namun pelaku mencoba melarikan diri.

"Tim kemudian memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan, sehingga anggota memberikan tembakan terukur dan tepat mengenai betis kaki kanannya,"

Pelaku selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis dan saat ini ditahan di Mapolres Luwu Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)

Previous Post Next Post