Polisi Amankan 11 Paket Sabu dari Nelayan dan Penjual Ikan


PALOPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar peredaran  narkoba dengan meringkus 3 orang terduga pelaku yakni nelayan dan penjual ikan.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zaenuddin mengatakan dari tangan ketiga terduga pelaku diamankan 12 paket sabu dan barang bukti lainnya.

“Didalam kegiatan penangkapan tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku ditemukan barang bukti antara lain 11  saset diduga berisi sabu, 1 buah pembungkus besar, 2  buah saset plastik bekas pakai, 1 set bong, 2 buah korek api gas, 1 batang kaca pireks dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Zaenuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (01/05/2021). 

Zaenuddin mengatakan penangkapan terduga pelaku berlangsung di jalan Yos Sudarso, Kelurahan  Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pada Jum'at (30/04/2021) kemarin sekitar pukul 13.15 Wita.

“Penggerebekan yang dipimpin Kaur Bin Ops Ipda Surahman dan ditemukan sejumlah barang bukti, ada 3 orang terduga pelaku diamankan yakni  CP (21), MF (15) dan NO (22),” ucap Zaenuddin.

Ketiga terduga pelaku kini diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap ketiga pelaku tersebut diatas dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Zaenuddin.


Previous Post Next Post