Berbulan-bulan Kabur dari Rutan Masamba, AS Akhirnya Bertekuk Lutut di Hadapan Petugas.

LUWU UTARA - AS (35) narapidana Rutan kelas II Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan,  berhasil dibekuk petugas Kepolisian Sektor  (Polsek) Sukamaju, Selasa (18/5/2021).

Kapolsek Sukamaju, Iptu Jayadi S.Sos mengatakan pelaku AS terpidana kasus Pemerkosaan melarikan diri  sejak 12 Februari 2021 lalu.

“AS adalah terpidana kasus pemerkosaan yang divonis hukuman 4 tahun penjara dan melarikan diri dari Rutan diduga karna cemburu sama istrinya yang curigai berselingkuh dengan pria lain, sehingga ia nekat melakukan hal tersebut,” kata Iptu Jayadi .

Menurut Jayadi, sejak AS melarikan diri, ia selalu berpindah-pindah untuk bersembunyi hingga merepotkan petugas baik dari pihak kepolisian maupun dari petugas Rutan.

“Setelah diketahui keberadaan pelaku, petugas kami di Polsek Sukamaju langsung melakukan penangkapan dan yang bersangkutan tanpa ada perlawanan,” ucap Jayadi.

“Untuk sementara tersangka kami amankan di Mako Polsek Sukamaju  sambil menunggu petugas Rutan untuk menjemput  guna  menjalani proses selanjutnya,” tambah Jayadi.

Previous Post Next Post