Pejabat Dinas P2KUKM Luwu Utara Teken Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

LUWU UTARA - Seluruh pejabat administrator dan pengawas lingkup Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (P2KUKM) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja, di Aula Kantor Gabungan Dinas Pemkab Lutra, Selasa (2/2/2021).

Kegiatan yang dihadiri seluruh eselon III dan IV pejabat lingkup Dinas P2KUKM Kabupaten Luwu Utara, dipimpin langsung Kepala Dinas P2KUKM, Drs. H. Muh Kasrum Patawari, M.Si.

Kasrum Patawari dalam sambutannya mengatakan, dengan dilaksanakannya penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja tersebut dengan nilai BB, merupakan tindak lanjut dari kegiatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lutra bersama Bupati Indah Putri Indriani, di Aula Lagaligo Kantor Bupati Lutra, Selasa (2/2/2021) siang tadi.

“Untuk pejabat administrator dan pengawas terkait apa yang dilakukan hari ini perlu dipahami jangan hanya sekedar teken saja, tapi hayati apa yang menjadi isinya,” mantan Kadis Keuangan dan asisten III ini.

Lanjut, kata Kasrum, bahwa ditahun 2020 seluruh rencana kerja telah berhasil dilakukan sesuai harapan berkat kinerja pejabat administrator, pengawas dan seluruh staf Dinas P2KUKM dengan nilai kita peroleh BB.

“Semua rencana berjalan dengan baik. Semua itu bukan berkat saya, melainkan pejabat administrator, pengawas dan staf bahkan seluruh pegawai Dinas P2KUKM. Saya hanya mengarahkan saja,” terang Kasrum.

Ia mengingatkan kepada seluruh pejabat agar terus meningkatkan kinerja. Untuk itu, ia jadikan tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi kinerja untuk meningkatkan kinerja agar dapat menyelesaikan seluruh kegiatan hingga bulan Oktober mendatang (2021).

"Dengan penandatangan perjanjian kerja, maka semuanya diharapkan bertanggungjawab atas capaian kinerja sesuai apa isi yang ditandatangani bersama dan kita sudah paham tupoksi kerja, tugas dan fungsi kita masing-masing," pungkasnya. (ben)

Previous Post Next Post