Curi Motor, Kolombus Diamankan Polisi

PALOPO - Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo mengamankan tersangka Adi alias Kolombus  (29) warga Perumahan Grand Songka, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, pada Rabu (06/01/2021) kemarin sekitar pukul 19.00 WITA.

Ia diamankan berdasarkan laporan pengaduan dari pihak korban yang kehilangan motor.

“Terduga pelaku AS alias Adi alias Kolombus, melakukan pencurian atau perampasan satu Unit Sepeda Motor Minggu 27 Desember 2020, lalu, sekira pukul 05.30 Wita di depan BRC, Jalan Durian, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo, pada saat korban sedang membuka pagar rumah Hj Rasdiana untuk dikembalikan ke pemilik motor yang dipinjam korban begal,” jelasnya.

Saat diperiksa polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan perampasan satu Unit Sepeda Motor.

Pelaku bersama satu Unit Motor merk Honda Genio warna merah putih saat ini diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, terduga pelaku AS alias Kolombus juga merupakan DPO kasus aniaya / pemarangan berdasarkan laporan polisi, 3 Desember 2020, dengan pelapor, Indra Wahyu Saptaji.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. (SYARIF)

Previous Post Next Post