PALOPO - Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo mengamankan tersangka Adi alias Kolombus (29) warga Perumahan Grand Songka, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, pada Rabu (06/01/2021) kemarin sekitar pukul 19.00 WITA.
Ia
diamankan berdasarkan laporan pengaduan dari pihak korban yang kehilangan
motor.
“Terduga
pelaku AS alias Adi alias Kolombus, melakukan pencurian atau perampasan satu
Unit Sepeda Motor Minggu 27 Desember 2020, lalu, sekira pukul 05.30 Wita di
depan BRC, Jalan Durian, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo, pada saat korban
sedang membuka pagar rumah Hj Rasdiana untuk dikembalikan ke pemilik motor yang
dipinjam korban begal,” jelasnya.
Saat diperiksa
polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan perampasan satu
Unit Sepeda Motor.
Pelaku bersama
satu Unit Motor merk Honda Genio warna merah putih saat ini diamankan di
Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui,
terduga pelaku AS alias Kolombus juga merupakan DPO kasus aniaya / pemarangan
berdasarkan laporan polisi, 3 Desember 2020, dengan pelapor, Indra Wahyu Saptaji.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman
hukumannya paling lama 7 tahun. (SYARIF)