Polsek Wara Kota Palopo, Amankan Pelaku Kasus KDRT, Korban Sempat Terbentur Kepalanya

 


PALOPO - Unit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan SI (20) warga Dusun To,binuang Bulolondong, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, yang diduga pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penangkapan pelaku di Dusun Dangkang, Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu setelah menerima laporan dari korban EA.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Wara, terhadap pelaku, didapatkan informasi keberadaan pelaku sehingga dilakukan penangkapan,” kata Ipda Andi Akbar, Kamis (17/12/2020).

“Pelaku kami amankan dengan Perkara kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana rumusan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah tangga," ucap Akbar.

Akbar mengatakan, kejadian bermula saat korban EA sedang berada di rumah kost yang bertempat di BTN Hartako, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo sekitar pukul 00:30 WITA.

“Saat itu tiba-tiba muncul SI suami korban dan langsung memegang kepala korban lalu membenturkannya ke arah tembok hinggah berulang kali,"ucap Akbar.

Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polsek Wara guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Previous Post Next Post