Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Kabupaten di Luwu Utara

 


 

LUWU UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/09/2020) pagi, menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu yang diedarkan oleh dua orang muda-mudi masing-masing lelaki AT (36) dan perempuan RI (31).

Diketahui AT adalah warga Desa Tolada Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara sementara RI warga Desa Ussu Kecamatan  Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan penangkapan bermula dari AT di Halaman Masjid Raya Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, sekitar pukul 00:15 WITA, petugas melakukan penangkapan serta menggeledah dan ditemukan 1  saset Sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Saat diinterogasi, AT menerangkan bahwa ia sempat membuang 6 saset Sabu di pinggir jalan poros Desa Sukamaju yang Letaknya sekitar 500 meter dari tempat AT ditangkap, anggota Satuan Narkoba Polres Luwu Utara mendatangi tempat yang ditunjuk dan benar ditempat tersebut ditemukan 6 saset Sabu,” kata F Rande, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (26/09/2020).

Sementara pengakuan AT di hadapan petugas mengatakan bahwa ia disuruh oleh seorang perempuan RI untuk mengambil paket tersebut.

“Saya  disuruh untuk mengambil barang itu oleh RI seorang warga Desa Ussu, Kecamatan  Malili, Luwu Timur, untuk diedarkan,” ucap AT.

Atas keterangan AT anggota Satuan Narkoba Polres Luwu Utara langsung bergerak menuju daerah yang dimaksud AT dan berhasil mengamankan RI.

Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan dan barang bukti berupa 7 saset Sabu dengan berat kotor 5.69   gram, 2 unit Telepon Seluler dan 1 unit sepeda motor yamaha fino warna hitam dengan nomor Plat DP  3625 TL.


Previous Post Next Post