KPUD Luwu Utara Terima SK Pemberhentian Suaib Mansur Sebagai ASN



MASAMBA -- Surat keputusan (SK) pemberhentian Suaib Mansur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), telah diterima KPUD Luwu Utara. SK itu juga memastikan jika saat ini calon wakil bupati Luwu Utara itu telah memenuhi seluruh syarat pencalonan.

Berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor : 882.4/704/BKPSDM tetang pemberhentian dengan hormat pegawai negara sipil, yang ditetapkan sebagai calon wakil bupati Luwu Utara pada pemilihan kepala daerah serentak 2020. Suaib Mansur kini bukan lagi aparatur sipil negara (ASN).

Siang tadi, Muhaswal Liaision Officer (LO) pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani - Suaib Mansur mendatangi kantor KPUD Luwu Utara, untuk menyerahkan SK pemberhentian Suaib Mansur ke penyelenggara pemilu itu.

Muhaswal menyerahkan SK tersebut langsung kepada Kasubag Teknis dan Hubmas KPUD Luwu Utara Asjaya. 

" Dengan kami serahkannya SK pemberhentian pak Suaib ini, maka beliau sudah memenuhi semua syarat. Dalam PKPU sebenarnya diatur jika paling lambat SK ini harus diserahkan minimal tiga puluh hari sebelim hari H. Tapi kita sudah serahkan lebih cepat, itu juga membuktikan jika BISA ini taat dan patuh pada aturan," kata Muhaswal di kantor KPUD Luwu Utara. Senin (28/09/2020)

Komisioner KPUD Luwu Utara, Devisi Teknis, Hayu Vandi menjelaskan, dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 yang telah dirubah nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan, dinyatakan jika setiap kandidat yang berstatus sebagai ASN harus menyerahkan SK pemberhentianya kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari H.

" Itu memang sudah diatur dalam PKPU," singkat Hayu Fandi.(*)

Previous Post Next Post