Jadwal Kampanye di Tana Toraja di Bagi Dalam 6 Zona

 



TANA TORAJA - KPU, Bawaslu, Kapolres Tana Toraja serta LO dari Pasangan Calon, menyepakati jadwal kampanye dibagi dalam 6 zona. Keputusan itu disetujui dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan diruang RPP KPU Tana Toraja, Sabtu 26 September 2020.

Dalam rakor tersebut sejumlah hal disepakati diantaranya pertemuan terbatas dan tatap muka yang dilaksanakan di Tongkonan atau tempat lain harus memiliki pembatas dengan memperhatikan protokol kesehatan serta maksimal dihadiri oleh 50 orang.

Menurut Kapolres semua paslon harus mematuhi protokol kesehatan tanpa kecuali. Dikatakan dalam Pilkada ini harus tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

“Baik penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” kata Kapolres.

Dalam kesempatan itu Liliek Tribhawono mengingatkan LO Paslon agar disetiap kegiatan kampanye masing-masing Paslon harus memasukkan Surat Pemberitahuan Kampanye kepada pihak Kepolisian paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

Berikut Zona Kampanye di Tana Toraja yakni 

Zona 1 (Meliputi Kecamatan Mappak, Simbuang, Bonggakaradeng dan Rano), 

Zona 2 (Saluputti, Bittuang, Masanda, Kurra), 

Zona 3 (Rantetayo, Rembon, Malimbong Balepe), 

Zona 4 (Makale, Makale Selatan), 

Zona 5 (Sangalla, Sangalla Utara, Sangalla Selatan, Makale Utara) 

Zona 6 (Mengkendek, Gandangbatu Sillanan).


Previous Post Next Post