Belum Lama Bebas, IRT bersama Dua Rekannya Ditangkap Edarkan Sabu

 


LUWU TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menangkap tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, di Desa Lamaeto, Kecamatan Angkona, Luwu Timur.

 

Ketiga pelaku masing-masing Pujo Untung (25), Feri Sanjaya (30) dan PI (43) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang belum lama ini menghirup udara bebas dengan kasus yang sama.

 

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi mengatakan ketiganya sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk dimintai keterangan.

 

“Ketiga pelaku ditangkap di Desa Lamaeto pada Senin (21/9/2020) kemarin sekitar pukul 14.00 WITA, ketiganya diamankan setelah anggota berpura-pura berperan sebagai pembeli, ada 2 orang pria dan seorang IRT yang baru sekitar empat bulan bebas dari Lapas, suami dan anaknya juga masih di Lapas,” kata Joddi, saat dikonfirmasi.

 

Selain ketiga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima saset plastik berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram.

 

Ketiga terduga pelaku dan barang bukti sabu saat ini telah diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Luwu Timur, guna proses hukum lebih lanjut.

 

Previous Post Next Post