LUWU
TIMUR – Satuan Reserse Narkoba
Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menangkap tiga orang pelaku pengedar
narkoba jenis sabu, di Desa Lamaeto, Kecamatan Angkona, Luwu Timur.
Ketiga
pelaku masing-masing Pujo Untung (25), Feri Sanjaya (30) dan PI (43) seorang
Ibu Rumah Tangga (IRT) yang belum lama ini menghirup udara bebas dengan kasus
yang sama.
Kasat
Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi mengatakan ketiganya sudah diamankan di
Mapolres Luwu Timur untuk dimintai keterangan.
“Ketiga
pelaku ditangkap di Desa Lamaeto pada Senin (21/9/2020) kemarin sekitar pukul
14.00 WITA, ketiganya diamankan setelah anggota berpura-pura berperan sebagai
pembeli, ada 2 orang pria dan seorang IRT yang baru sekitar empat bulan bebas
dari Lapas, suami dan anaknya juga masih di Lapas,” kata Joddi, saat
dikonfirmasi.
Selain
ketiga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima saset plastik
berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram.
Ketiga
terduga pelaku dan barang bukti sabu saat ini telah diamankan di ruang Satres
Narkoba Polres Luwu Timur, guna proses hukum lebih lanjut.